KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Pemberlakuan PPKM jilid 2 ini dimulai Selasa (26/1/2021), hingga 8 Februari 2021.
Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali tahap pertama telah diberlakukan pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini mengatur adanya pembatasan dalam aktivitas masyarakat.
Baca juga: Simak, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada 9-25 Januari 2021
Kebijakan penerapan PPKM akan tetap berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.
“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: PPKM Mulai Diberlakukan Hari Ini, Simak Berikut Bedanya dengan PSBB
Lebih lanjut disebutkan, dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM, didapatkan hasil sebagai berikut:
Sementara itu, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota dan 21 lainnya mengalami menurun.
Terkait dengan kasus aktif, terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota. Sedangkan, di 3 kabupaten/kota tetap dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.
Untuk tingkat kematian, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota alami penurunan.
Dalam hal tingkat kesembuhan, terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota, sebanyak 34 kabupaten kota/meningkat, dan 6 kabupaten/kota lainnya tetap.
Baca juga: Studi: Infeksi Covid-19 Picu Respons Antibodi Virus Corona Lainnya
Dalam pemberlakuan PPKM tahap kedua ini, terdapat perbedaan di sektor jam buka mal dan restoran.
Yaitu dari sebelumnya dibatasi jam buka hanya sampai pukul 19.00 WIB, karena ada beberapa daerah yang angka kasusnya dinilai agak flat (datar) , maka diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam.
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
3. Mengatur pemberlakuan pembatasan
Baca juga: Simak Lagi, Ini 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Terkait dengan transportasi akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.