Menurutnya, perkuliahan harian diimbau tidak dilakukan secara tatap muka, terlebih dengan kelas yang penuh.
Untuk wilayah yang berada di zona hijau, Hendayana menyebut bahwa Dikti memberi wewenang kepada pimpinan universitas untuk mengatur perkuliahan itu.
"Apakah menyelenggarakan pembelajaran daring, campuran (blended learning) atau tatap muka, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat," jelas dia.
Baca juga: Viral Unggahan soal Lomba Minecraft Saat Ospek, Ini Penjelasan ITS
Kendati demikian, tak ada sanksi dari Dikti karena aturan tersebut bersifat imbauan, bukan pelanggaran hukum.
Untuk diketahui, Unila nantinya akan membagi keberangkatan KKN lapangan menjadi tiga gelombang, yaitu 26 Januari 2021 menuju Lampung Timur, Serang, dan Mesuji.
Kemudian, 27 Januari 2021 penempatan di Tulang Bawang Barat, Pesawaran, dan Tulang Bawang.
Berikutnya, pada 28 Januari 2021 keberangkatan mahasiswa KKN penempatan di Lampung Barat dan Tanggamus.
Dalam melaksanakan KKN, mahasiswa juga tidak diperbolehkan mengumpulkan lebih dari 30 warga desa dan wajib menerapkan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker).
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.