KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 14 hari.
Perpanjangan ini dilakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan, tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).
Lantas, bagaimana aturan perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19?
Mengutip Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara.
Kendati demikian, pelaku perjalanan internasional yang bestatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui
Untuk WNA yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Larangan ini juga tidak berlaku bagi:
Bagi WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan wajib menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disesiakan.
Bagi WNA, karantina akomodasi karantina dilakukan dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes.
Baca juga: 7 Provinsi di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM hingga 8 Februari 2021
Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari
Untuk diplomat asing lainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Setelah karantina 5 hari terhitung sejak kedatangan, bagi WNI dan WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Jika hasil negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Sementara itu, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah dan biaya mandiri bagi WNA.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, larangan masuk bagi warga negara asing berlaku mulai 1 Januari 2021.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai salah satu upaya menekan penyebaran virus corona, terutama setelah ditemukan kasus varian baru virus corona di sejumlah negara.
Baca juga: RI Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA hingga 8 Februari 2021