KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari.
PPKM di Jawa-Bali jilid I akan berakhir pada 25 Januari 2021. Dengan adanya perpanjangan itu, maka PPKM jilid II akan berlangsung pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Keputusan perpanjangan di Jawa-Bali ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Menurut pemerintah, hasil PPKM jilid I belum maksimal. Sebanyak 7 provinsi di Jawa-Bali akan kembali menerapkan PPKM.
Berikut tujuh provinsi yang menerapkan PPKM hingga 8 Februari 2021:
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena hasil PPKM tahap pertama belum maksimal.
Berdasarkan hasil evaluasi pada 11-18 Januari 2021, diketahui sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus aktif.
Hanya ada 24 kabupaten/kota yang mengalami penurunan kasus, sedangkan tiga daerah lainnya tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan indikator kematian, ada 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus kematian dan 29 kabupaten/kota mengalami penurunan kasus kematian.
Pada indikator kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami penurunan angka kesembuhan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan kesembuhan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan