Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti, Investasi Saham, dan Pemblokiran 1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal...

Kompas.com - 19/01/2021, 17:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka, Senin (18/1/2021).

Pemblokiran 1.191 situs entitas ini merupakan akumulasi sepanjang 2020.

Pemblokiran pialang berjangka tak berizin ini bekerja sama dengan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

“Bappebti secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com pada Selasa (19/1/2021).

Baca juga: 5 Perbedaan Pasar Saham dan Forex, Apa Saja?

Meningkat selama pandemi

Jumlah pemblokiran yang dilakukan Bappebti, imbuhnya meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2017, Bappebti telah memblokir sebanyak 107 domain situs, 2018 sebanyak 161 domain situs, dan pada 2019 sebanyak 439 domain situs.

Adapun pemblokiran terbanyak terjadi pada 2020, yaitu 1.191 domain situs.

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI

 

Pihaknya menilai peningkatan jumlah situs tak berizin dipengaruhi kesulitan ekonomi di masa pandemi.

"Dalam kondisi saat ini, Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian," kata Sidharta.

Baca juga: Saat Rudal Iran Membuat Harga Minyak Naik dan Saham Berguguran...

Kedok pialang berjangka

Situs entitas tanpa izin biasanya menawarkan investasi berkedok kontrak berjangka dan aset kripto.

Pialang adalah seseorang atau perusahaan yang menjembatani investor dengan pasar modal. Sedangkan kripto merupakan mata uang yang merupakan aset digital, dirancang sebagai media pertukaran.

Mereka memanfaatkan SMS, WhatsApp, Telegram, YouTube, dan media sosial lain untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.

Baca juga: Cara Registrasi Vaksinasi Covid-19 bagi Tenaga Kesehatan via WhatsApp

Tawaran tersebut biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan, aset kripto, serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan bahwa kedok semacam ini tidak akan bertahan lama.

“Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” terang Syist.

Baca juga: Catat, Ini Fitur-fitur Baru WhatsApp pada 2021

Konten pialang berjangka di media sosial

Modus penipuan juga dilakukan melalui situs internet dan konten media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Linkedin, dan YouTube.

Konten tersebut memperkenalkan pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, cara bertransaksi, hingga cara menarik dana.

Syist menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri.

“Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti,” jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Harga Saham ANTM, Berikut Profil dari Aneka Tambang (Antam)...

Cara menelusuri izin situs pialang

Syist mengingatkan masyarakat agar jangan mudah percaya pada penawaran investasi dengan keuntungan di luar kewajaran.

“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan, dengan cara mengakses situs bappebti.go.id,” tambah Syist.

Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.

Baca juga: Apa Investasi Terbaik untuk Dilakukan?

Bila ingin berinvestasi, masyarakat diimbau untuk menelusuri profil dan legalitas perusahaaan dengan cara mengakses situs bappebti.go.id.

Masukkan nama perusahaan atau kata kunci tempat anda berinvestasi.

Data dari situs Bappebti akan menampikan nomor izin, alamat, telepon, dan detail pialang berjangka terkait.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

KOMPAS.com/Maulana Mickael Infografik: 8 Cara Aman Berinvestasi Properti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com