Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunung Semeru Meletus, PVMBG: Masih Waspada

Kompas.com - 16/01/2021, 22:18 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gunung Semeru di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) kembali erupsi pada Sabtu (16/1/2021) sore.

Selain terdeteksi adanya luncuran awan panas guguran sejauh kurang lebih 4 kilometer, juga disertai dengan guguran lava dengan jarak luncur antara 500-1.000 meter dari Kawah Jonggring Seleko ke arah Besuk Kobokan.

Kendati demikian, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menegaskan status Semeru masih level II atau Waspada.

Baca juga: Gunung Semeru Meletus, Berikut Rentetan Letusan Dahsyatnya sejak 1818

Penetapan status gunung api tersebut didasarkan pada hasil pemantauan visual dan instrumental, serta potensi ancaman bahayanya.

"Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental, serta potensi ancaman bahayanya, maka tingkat aktivitas Gunung Semeru masih ditetapkan pada Level II atau Waspada," ujar Nia Haerani, Kepala Subbidang Mitigasi Gunung Api Wilayah Barat PVMBG, sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (16/1/2021) malam.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekaman gempa, tercatat dengan amplitudo maksimum 22 milimeter dan durasi 4.287 detik.

Baca juga: Gempa Majene, 10 Titik Pengungsian, dan Potensi Tsunami...

Potensi ancaman bahaya erupsi Gunung Semeru

Gunung Semeru meletus pada Sabtu (16/1/2021). Twitter @thoriqul_haq Gunung Semeru meletus pada Sabtu (16/1/2021).

PVMBG memastikan potensi ancaman bahaya erupsi Gunung Semeru yakni lontaran batu pijar di sekitar puncak, sedangkan material lontaran abu dapat tersebar lebih jauh tergantung arah dan kecepatan angin.

"Kemudian potensi ancaman bahaya lainnya berupa awan panas guguran dan guguan batuan dari kubah ke sektor tenggara dan selatan dari puncak," imbuhnya.

Apabila terjadi hujan dapat terjadi lahar dingin di sepanjang aliran sungai yang berhulu di daerah puncak.

Baca juga: Melihat Letusan Besar Gunung Merapi 10 Tahun Lalu...

Dalam status Level II (Waspada), masyarakat, pengunjung, dan wisatawan diimbau untuk tidak beraktivitas dalam radius 1 km dari kawah/puncak Semeru dan jarak 4 km arah bukaan kawah di sektor selatan-tenggara.

Selain itu, masyarakat diminta agar selalu mewaspadai awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru.

Sejauh ini, tim gabungan lintas Kementerian/Lembaga masih dalam proses pengembangan informasi dan belum ada keterangan adanya korban jiwa atas peristiwa tersebut.

Baca juga: Sejarah Gunung Anak Krakatau dan Letusan Terdahsyat 1833 yang Menewaskan 36.417 Orang...

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO Status Gunung Berapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com