Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacanakan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Bepergian, Ini Pesan untuk Menkes Budi

Kompas.com - 16/01/2021, 14:28 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan sertifikat vaksinasi dalam bentuk digital bagi mereka yang sudah disuntik vaksin Covid-19.

Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut dapat digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan tes swab atau antigen

Budi mengatakan, pemberian sertifikat digital tersebut bisa dilakukan pemerintah agar masyarakat bersedia divaksinasi.

Amankah jika wacana ini diimplementasikan ketika belum semua populasi di Indonesia mendapatkan vaksinasi Covid-19? 

Baca juga: Ramai soal Sertifikat Vaksinasi Disebut Jadi Pengganti Syarat Perjalanan, Benarkah?

Keliru

Vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (14/1/20210). Vaksinasi tahap awal akan menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan yang dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Februari 2021.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (14/1/20210). Vaksinasi tahap awal akan menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan yang dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Februari 2021.
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menilai, wacana itu tidak tepat.

Menurut Windhu, seseorang yang telah divaksinasi masih berpotensi tertular dan menularkan virus kepada orang lain.

Ia mengaku tak mengerti mengapa Menkes Budi mewacanakan hal seperti ini. 

"Jadi kalau orang yang sudah divaksin lalu diberikan sertifikat sebagai syarat bepergian pengganti PCR test atau antigen, itu keliru, jelas tidak aman. Orang yang divaksin tetap bisa tertular dan jadi penular ke orang lain," ujar Windhu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (16/1/2021).

Wndhu mengatakan, hasil efikasi vaksin Covid-19 Sinovac belum memberikan bukti bahwa vaksin tersebut mampu melindungi orang dari terinfeksi virus corona.

Hasil efikasi 65,3 persen yang diumumkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  menunjukkan bahwa vaksin itu akan memberikan perlindungan jika terinfeksi maka sakitnya tidak menjadi parah.

"Mencegah penyakit itu artinya orang yang divaksinasi itu menjadi kebal, sehingga ketika dia kemasukan virus, virus itu tidak membuat dia sakit," kata Windhu.

Meski punya pertahanan yang lebih kuat setelah divaksin, orang tersebut tetap bisa menularkan kepada orang lain.

Baca juga: Vaksinasi Tak Membuat Orang Kebal Virus 100 Persen, IDI: Tetap Waspada Covid-19

Upayakan tercapai herd immunity terlebih dulu

Oleh karena itu, Windhu berpandangan, terlalu dini membahas perubahan syarat bepergian yang awalnya harus melakukan PCR test atau antigen, menjadi sertifikat vaksinasi.

"Jadi ya tidak boleh (mengganti PCR test atau antigen ke sertifikat vaksinasi untuk syarat bepergian). Minimal sampai herd imunity tercapai baru bisa dipertimbangkan itu," kata dia.

"Kan poinnya seperti ini, vaksin itu mencegah agar dia tidak sakit, bukan mencegah agar tdak tertular. Ini saya rasa sebuah kekeliruan dan Menkes sendiri rupanya juga tidak terlalu mengerti tentang ini," lanjut Windhu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Tren
Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Tren
Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Tren
Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Tren
Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Tren
Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Tren
Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Tren
OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

Tren
Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Tren
Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Tren
3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

Tren
Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Tren
Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Tren
Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Tren
Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com