Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacanakan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Bepergian, Ini Pesan untuk Menkes Budi

Kompas.com - 16/01/2021, 14:28 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan sertifikat vaksinasi dalam bentuk digital bagi mereka yang sudah disuntik vaksin Covid-19.

Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut dapat digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan tes swab atau antigen

Budi mengatakan, pemberian sertifikat digital tersebut bisa dilakukan pemerintah agar masyarakat bersedia divaksinasi.

Amankah jika wacana ini diimplementasikan ketika belum semua populasi di Indonesia mendapatkan vaksinasi Covid-19? 

Baca juga: Ramai soal Sertifikat Vaksinasi Disebut Jadi Pengganti Syarat Perjalanan, Benarkah?

Keliru

Vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (14/1/20210). Vaksinasi tahap awal akan menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan yang dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Februari 2021.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (14/1/20210). Vaksinasi tahap awal akan menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan yang dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Februari 2021.
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menilai, wacana itu tidak tepat.

Menurut Windhu, seseorang yang telah divaksinasi masih berpotensi tertular dan menularkan virus kepada orang lain.

Ia mengaku tak mengerti mengapa Menkes Budi mewacanakan hal seperti ini. 

"Jadi kalau orang yang sudah divaksin lalu diberikan sertifikat sebagai syarat bepergian pengganti PCR test atau antigen, itu keliru, jelas tidak aman. Orang yang divaksin tetap bisa tertular dan jadi penular ke orang lain," ujar Windhu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (16/1/2021).

Wndhu mengatakan, hasil efikasi vaksin Covid-19 Sinovac belum memberikan bukti bahwa vaksin tersebut mampu melindungi orang dari terinfeksi virus corona.

Hasil efikasi 65,3 persen yang diumumkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  menunjukkan bahwa vaksin itu akan memberikan perlindungan jika terinfeksi maka sakitnya tidak menjadi parah.

"Mencegah penyakit itu artinya orang yang divaksinasi itu menjadi kebal, sehingga ketika dia kemasukan virus, virus itu tidak membuat dia sakit," kata Windhu.

Meski punya pertahanan yang lebih kuat setelah divaksin, orang tersebut tetap bisa menularkan kepada orang lain.

Baca juga: Vaksinasi Tak Membuat Orang Kebal Virus 100 Persen, IDI: Tetap Waspada Covid-19

Upayakan tercapai herd immunity terlebih dulu

Oleh karena itu, Windhu berpandangan, terlalu dini membahas perubahan syarat bepergian yang awalnya harus melakukan PCR test atau antigen, menjadi sertifikat vaksinasi.

"Jadi ya tidak boleh (mengganti PCR test atau antigen ke sertifikat vaksinasi untuk syarat bepergian). Minimal sampai herd imunity tercapai baru bisa dipertimbangkan itu," kata dia.

"Kan poinnya seperti ini, vaksin itu mencegah agar dia tidak sakit, bukan mencegah agar tdak tertular. Ini saya rasa sebuah kekeliruan dan Menkes sendiri rupanya juga tidak terlalu mengerti tentang ini," lanjut Windhu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com