Hukum acara pidana berkaitan erat dengan sikap para penegak hukum dalam menanganai kasus kekerasan seksual.
Maria menilai selama ini baik proses penyidikan maupun penyelidikan seringkali tidak berpihak pada korban, bahkan menyudutkan korban.
“Melarang aparat penegak hukum untuk merendahkan, menyalahkan korban, membebankan misalnya pencarian alat bukti kepada korban, menggunakan latar belakang pengalaman korban sebagai alasan untuk tidak melanjutkan penyelidikan,” jelas Maria.
Dalam RUU ini juga nantinya akan mengatur mengenai larangan kriminalisasi korban.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Ini Kata Satgas untuk Kendalikan Pandemi
Sampai saat ini, menurut Maria, KUHP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual, belum menjangkau korban.
Hukum yang berlaku tidak otomatis diatur dalam mekanisme penanganan korban. Seolah pelaku dan korban jadi bagian yang terpisah dalam suatu kasus kekerasan seksual.
Maria menilai bahwa peraturan selama ini tidak berpihak pada perempuan maupun korban kekerasan seksual.
“Jadi kalau kita melihat dari KUHP ini kan hukum yang diberlakukan untuk pelaku, belum memberikan perlindungan pada korban,” ujar dia.
Baca juga: 3 Rekor Covid-19 Indonesia Hari Ini: Kasus Positif Harian hingga Kematian
Salah satu aspek yang dapat menghapus kekerasan seksual ialah peran masyarakat dan tokoh daerah dalam mengedukasi masyarakat soal kekerasan seksual.
Masyarakat dapat lebih lantang menyuarakan keberpihakannya terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.
Maria menambahkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati merespon berita yang beredar terutama mengenai kasus kekerasan berbasis gender.
“Penting menurut saya, bahwa masyarakat harus cerdas menerima informasi,” tukas Maria.
Mari menyebut, tidak ada undang-undang yang sempurna. Maka kedepannya saat RUU PKS disahkan, Maria berharap masyarakat tetap turut serta memantaunya.
Baca juga: Gejala Covid-19 yang Masih Dirasakan Pasien Sembuh hingga 6 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.