Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ini 6 Poin Kunci dalam RUU PKS

Kompas.com - 14/01/2021, 07:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021.

Sebelumnya Komnas Perempuan mengusulkan RUU PKS sejak 2012. Namun DPR baru meminta naskah akademiknya pada 2016. Sebelumnya pada 2020, DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari prioritas prolegnas.

 

"Tinggal menunggu masuk masuk penjadwalan di Baleg DPR, tapi karena sudah masuk Prolegnas Prioritas, paling lambat satu tahun ini sudah kembali dibahas karena itu kan satu tahunan ya," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dikutip dari web resmi DPR RI, Rabu (13/1/2021). 

Baca juga: GA Jadi Korban Penyebaran Video Seks, Koalisi Masyarakat Sipil Desak RUU PKS Disahkan

Kasus kekerasan selama 2020

Komnas Perempuan menilai, RUU PKS mendesak untuk segera disahkan. Apalagi setelah melihat kasus kekerasan selama pandemi Covid-19 tidak juga surut. 

Komnas mencatat, sepanjang 2020 sebanyak 4.849 orang mengalami kekerasan seksual.

Angka kekerasan seksual memiliki kecendrungan meningkat. Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menilai bahwa RUU PKS penting untuk segera disahkan.

“Yang kita usulkan ini relatif lebih lengkap ya. Bahwa ada enam elemen kunci yang kita sebut sebagai keunggulan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual,” kata Maria saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Komnas Perempuan Desak DPR Masukan RUU PKS ke Prolegnas 2021

1. Pencegahan kekerasan seksual

Selama ini kekerasan seksual dipisahkan dalam 5 undang-undang yang berbeda. Kelimanya, yaitu UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Selain mencakup aspek pidana, pelaku diberikan hukuman, di situ juga diatur tentang bagaimana upaya penghapusan kekerasan seksual,” ujar Maria.

Selain itu, menurut Komnas Perempuan, tindak pencegahan perlu dilakukan agar dapat menekan angka kekerasan seksual yang semakin tinggi.

Maria menerangkan bahwa pencegahan dapat dilakukan dengan memberi pemahaman kepada masyarakat atau sosialisasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual.

Baca juga: Fraksi PKB: RUU Ketahanan Keluarga Mubazir, RUU PKS Lebih Mendesak

2. Bentuk tindak pidana kekerasan seksual

Di sisi lain, Maria menyebut, hukum yang diterapkan di Indonesia selama ini tidak mengkategorikan bentuk-bentuk kekerasan seksual secara menyeluruh.

“Kalau kita mengacu pada sistem hukum di kita, dalam hal ini KUHP itu hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan,” ujar Maria.

Sementara kekerasan seksual yang masuk dalam laporan Komnas Perempuan, lebih beragam dari yang tercantum dalam KUHP.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang selama ini terjadi, meliputi:

  • Perkosaan
  • Intimidasi atau ancaman perkosaan
  • Pelecehan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Prostitusi paksa
  • Perdagangan orang untuk tujuan seksual
  • Perbudakan seksual
  • Pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung
  • Pemaksaan kehamilan
  • Pemaksaan aborsi
  • Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  • Penyiksaan seksual
  • Penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual
  • Praktik tradisi bernuansa seksual yang mendiskriminasi dan membahayakan
  • Aturan diskriminatif berlandaskan moralitas dan agama

Baca juga: 37 RUU Direncanakan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Termasuk RUU HIP dan RUU PKS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com