KOMPAS.com – Kebijakan privasi pada pembaruan aplikasi pesan WhatsApp tengah menjadi perbincangan.
Pengguna mulai menerima notifikasi pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi dari WhatsApp. Pembaruan ini akan berlaku pada 8 Februari 2021 untuk semua pengguna.
Semua pengguna harus menyetujui kebijakan privasi yang ditentukan WhatsApp jika mereka ingin tetap menggunakan aplikasi ini.
Baca juga: Kebijakan Baru WhatsApp, Isi Chat dan Telepon di WA Jadi Bisa Diintip?
Kebijakan pembaruan WhatsApp yang menjadi sorotan, yaitu:
Kebijakan privasi yang baru lebih menekankan pada fitur pesan WhatsApp Business. Pengguna tetap bisa memilih, apakah ingin berinteraksi menggunakan akun bisnis atau akun pribadi.
Meski demikian, tidak ada salahnya etap mewaspadai keamanan data dan privasi dalam menggunakan layanan WhatsApp.
Terkait kebijakan baru WhatsApp, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto berpendapat, bila ingin tetap menggunakan WhatsApp, masyarakat perlu memahami risikonya dan tetap berhati-hati.
“Memahami risiko yang mungkin muncul. Ada risiko data disalahgunakan oleh pihak ketiga, maka perlu berhati-hati saat menggunakan Whatsapp,” kata Damar saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Galau karena Kebijakan Baru WhatsApp, Setujui atau Pindah Aplikasi?
Apa saja yang perlu kita lakukan agar tetap aman meski masih memakai aplikasi WhatsApp?
Aktifkan fitur two-step verification atau verifikasi dua langkah yang ada pada WhatsApp.
Cara mengaktifkannya dengan membuka menu setting (pengaturan), pilih account (akun), kemudian pilih two-step verification (verifikasi dua langkah).
Anda akan diminta untuk mengatur atau memasang enam digit angka untuk dijadikan PIN. Jangan pernah menyebarkan PIN tersebut.
Kemudian isi alamat e-mail, yang di kemudian hari dapat digunakan untuk mereset PIN atau menjaga keamanan akun.
Verifikasi dua langkah berguna untuk menghindari peretasan akun. WhatsApp akan meminta PIN verifikasi bila nomor Anda digunakan pada WhatsApp di perangkat lain.
Verifikasi dua langkah juga tersedia pada layanan lain, seperti Google dan Facebook. Kunci utamanya adalah jangan memberi PIN kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
Baca juga: Soal Kebijakan Baru WhatsApp, Klarifikasi, hingga Pemanggilan Kominfo