Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kebijakan Baru WhatsApp, Ini Cara Tetap Aman Menggunakannya

Kompas.com - 13/01/2021, 14:45 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kebijakan privasi pada pembaruan aplikasi pesan WhatsApp tengah menjadi perbincangan.

Pengguna mulai menerima notifikasi pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi dari WhatsApp. Pembaruan ini akan berlaku pada 8 Februari 2021 untuk semua pengguna.

Semua pengguna harus menyetujui kebijakan privasi yang ditentukan WhatsApp jika mereka ingin tetap menggunakan aplikasi ini.

Baca juga: Kebijakan Baru WhatsApp, Isi Chat dan Telepon di WA Jadi Bisa Diintip?

Kebijakan baru WhatsApp

Kebijakan pembaruan WhatsApp yang menjadi sorotan, yaitu:

  • Membagi data pengguna WhatsApp dengan Facebook, seperti lokasi, alamat IP perangkat, data perangkat, dan daftar kontak.
  • Menyimpan dan mengelola chat WhatsApp Business yang terintegrasi dengan hosting Facebook.
  • Memberikan informasi yang dibagikan pengguna pada layanan pihak ketiga atau produk perusahaan Facebook lainnya.

Kebijakan privasi yang baru lebih menekankan pada fitur pesan WhatsApp Business. Pengguna tetap bisa memilih, apakah ingin berinteraksi menggunakan akun bisnis atau akun pribadi.

Meski demikian, tidak ada salahnya etap mewaspadai keamanan data dan privasi dalam menggunakan layanan WhatsApp.

Pahami risikonya

Terkait kebijakan baru WhatsApp, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto berpendapat, bila ingin tetap menggunakan WhatsApp, masyarakat perlu memahami risikonya dan tetap berhati-hati.

“Memahami risiko yang mungkin muncul. Ada risiko data disalahgunakan oleh pihak ketiga, maka perlu berhati-hati saat menggunakan Whatsapp,” kata Damar saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Galau karena Kebijakan Baru WhatsApp, Setujui atau Pindah Aplikasi?

Apa saja yang perlu kita lakukan agar tetap aman meski masih memakai aplikasi WhatsApp?

Verifikasi dua langkah

Aktifkan fitur two-step verification atau verifikasi dua langkah yang ada pada WhatsApp.

Cara mengaktifkannya dengan membuka menu setting (pengaturan), pilih account (akun), kemudian pilih two-step verification (verifikasi dua langkah).

Anda akan diminta untuk mengatur atau memasang enam digit angka untuk dijadikan PIN. Jangan pernah menyebarkan PIN tersebut.

Kemudian isi alamat e-mail, yang di kemudian hari dapat digunakan untuk mereset PIN atau menjaga keamanan akun.

Verifikasi dua langkah berguna untuk menghindari peretasan akun. WhatsApp akan meminta PIN verifikasi bila nomor Anda digunakan pada WhatsApp di perangkat lain.

Verifikasi dua langkah juga tersedia pada layanan lain, seperti Google dan Facebook. Kunci utamanya adalah jangan memberi PIN kepada siapa pun dengan alasan apa pun.

Baca juga: Soal Kebijakan Baru WhatsApp, Klarifikasi, hingga Pemanggilan Kominfo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com