Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di DI Yogyakarta, Berlaku 11-25 Januari 2021

Kompas.com - 11/01/2021, 07:56 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (11/1/2021), sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali menerapkan pembatasan kegiatan, termasuk wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dua pulau ini merupakan keputusan pemerintah melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menekan laju penyebaran virus corona.

PPKM berlangsung selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021.

Setiap daerah diberi kewenangan masing-masing untuk menerapkan aturan seperti apa saja yang akan diterapkan di wilayahnya, disesuaikan dengan kondisi pandemi di setiap daerah.

PPKM di DIY disebut dengan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).

Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021, PTKM ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah DIY meliputi Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta.

Baca juga: PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali

Bagaimana aturan pembatasan di wilayah Provinsi DI Yogyakarta?

Berikut aturan PTKM di DIY berdasarkan Instruksi Gubernur No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belakar mengajar secara daring;

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB

Baca juga: Daftar 11 Daerah di Jawa Timur yang Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing;

8. Untuk memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya di menyampaikan laporan pelaksanaan pada bupati dengan tembusan kepada gubernur.

Kasus Covid-19 di DIY berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Minggu (10/1/2021), tercatat 14.929 kasus.

Dari angka itu, sebanyak 9.891 orang sembuh, dan 324 orang meninggal dunia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com