"Selain itu Jawa Tengah bed occupancy rate di atas nasional, kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen, kematian di atas nasional," jelas Airlangga.
Penerapan pembatasan itu akan menyasar kegiatan kerja hingga kegiatan keagamaan.
Untuk tempat kerja, pembatasan dilakukan dengan hanya mengizinkan 25 persen pekerja di kantor, sementara kegiatan belajar mengajar semuanya secara online.
Pusat perbelanjaan juga hanya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB serta kegiatan makan dan minum di tempat maksimal dengan kapasitas 25 persen.
Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheni, Mutia Fauzia | Editor: Dani Prabowo, Bambang P Jatmiko)