KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (TNI AD) membuka 3 rekrutmen sekaligus untuk tahun anggaran 2021.
Tiga rekrutmen tersebut yakni rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil.
Rekrutmen ini dibuka mulai 1 Januari 2021.
Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Dilansir dari situs resmi Rekrutmen TNI Angkatan Darat TNI AD, masing-masing rekrutmen memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
Untuk persyaratan penerimaan Tamtama Gelobang I meliputi:
1. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI
2. Khusus sumber umum serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi;
3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
Baca juga: Mengenal Jabatan Wakil Panglima TNI yang Kembali Dihidupkan Jokowi
4. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi prajurit TNI AD;
6. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Baca juga: 6 Menteri Jokowi dari Unsur TNI, Siapa Saja Mereka?
7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
8. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Baca juga: Sama-sama Badan Jaminan Sosial, Apa Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?
Persyaratan Umum
1. Warga negara Indonesia;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
4. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mengenal Pasukan Marinir TNI yang Kawal Pulang Massa Pedemo Tolak Omnibus Law di Jakarta
Persyaratan lain