Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Jadi yang Terbanyak, Ini Daftar Zona Merah Covid-19 di Jateng

Kompas.com - 07/01/2021, 08:20 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Angka kasus infeksi di Indonesia mencapai 788.402 kasus, tertinggi keempat di Asia hingga Rabu (6/1/2021).

Angka itu termasuk tambahan kasus baru sebanyak 8.854, rekor kasus harian terbanyak sejak awal pandemi.

Indonesia juga mencatat 23.296 kematian akibat virus corona dan 652.513 pasien dinyatakan sembuh.

Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Dalam update terbaru peta risiko Covid-19, Jawa Tengah kembali menjadi provinsi penyumbang zona merah terbanyak di Indonesia selama satu bulan berturut-turut.

Kendati demikian, jumlah daerah berstatus zona merah kali ini berkurang hampir 50 persen.

Pada periode 3 Januari 2021, Jateng memiliki 9 daerah yang berstatus zona merah.

Baca juga: Perkembangan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dari Pendistribusian Vaksin hingga Tahapannya...

Berikut daftarnya:

  • Kendal
  • Temanggung
  • Kota Pekalongan
  • Rembang
  • Kota Surakarta
  • Semarang
  • Kebumen
  • Kota Salatiga
  • Brebes

Baca juga: Panduan dari Satgas Covid-19 untuk Cegah Penularan Klaster Keluarga

Pembatasan kegiatan di Jawa-Bali

Pemerintah telah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.

Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac

Merespons hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan melaksanakan instruksi pusat dengan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat.

Ia menjelaskan, pengetatan tersebut rencananya bakal diberlakukan di wilayah yang butuh perhatian khusus seperti Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

"Tadi diarahkan itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, jadi umpama satu Jateng gitu tidak," kata Ganjar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai 13 Januari, Bagaimana jika Izin Edar Vaksin Belum Terbit?

"Namun pada daerah-daerah yang punya indikator memang butuh perhatian khusus atau zona merah. Dan itu ada di sekitar Semarang Raya, Solo Raya, dan saya tambahkan Banyumas Raya. Tapi wabil khusus Semarang Raya dan Solo Raya," sambungnya.

Kendati demikian, Ganjar saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.

Dalam laman resmi corona.jatengprov.go.id, Jawa Tengah memiliki 99.136 kasus infeksi dengan 6.136 kematian dan 82.772 pasien dinyatakan sembuh, serta 10.228 kasus aktif.

Baca juga: Bagaimana Aturan Karantina Memasuki Kota Solo? Simak Penjelasan Berikut...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com