KOMPAS.com - Unggahan terkait adanya proses karantina kepada masyarakat yang memasuki wilayah Kota Surakarta jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 ramai diperbicangkan warganet di media sosial.
Sejumlah masyarakat masih menanyakan aturan karantina bagi para pendatang atau wisatawan yang memasuki Kota Solo.
Baca juga: 6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?
Berikut salah satu pertanyaan warganet mengenai karantina yang berlaku di Surakarta:
PLIS BGT INFO DONG KALO KE SOLO BENERAN DI KARANTINA? MULAI TANGGAL BERAPA?
— eren. (@querenciay) December 14, 2020
Baca juga: Dari Sekian Jenis Tes Covid-19, Mana yang Paling Akurat?
Melalui surat resmi, Pemerintah Kota Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta bernomor 067/3189 soal isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Surakarta, serta SE No: 067/3205 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.
Selain berisikan perihal proses karantina bagi pendatang, juga dijelaskan terkait proses isolasi bagi pasien positif Covid-19.
Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?
Menurut SE No: 067/3187, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Solo yang masuk ke Kota Surakarta dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark, kecuali
Aturan ini berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu juga disebutkan, Satgas Jogo Tonggo diminta meningkatkan peran serta aktif untuk melakukan pengawasan dan melaporkan keberadaan pemudik kepada Satgas Penangangan Covid-19 Kota Surakarta melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Antibodi terhadap Covid-19?
Isolasi
Sementara itu, merujuk SE Nomor: 067/3189, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala wajib melakukan isolasi terpusat di Asrama Haji Donohudan Boyolali.
Adapun mekanisme pelaksanaan isolasi terpusat, sebagai berikut
Jika terjadi kesulitan dalam evakuasi, puskesmas akan melakukan evakuasi pasien bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan/Jogo Tonggo dan Tim Cipta Kondisi.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Sejumlah Hoaks soal Vaksin Covid-19
Dalam hal pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan ingin menjalankan isolasi mandiri, maka perlu mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta selaku Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Tim Cipta Kondisi akan melakukan evakuasi ke tempat isolasi terpusat kepada pasien yang tidak tertib/patuh dalam isolasi mandiri.
Sementara, pasien yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala akan dilakukan isolasi dan perawatan di RS melalui mekanisme rujukan oleh puskesmas di wilayah pasien.
Nantinya seluruh kegiatan akan berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta.
Baca juga: [HOAKS] Warga yang Masuk Kota Solo Akan Dikarantina Mulai 15 Desember