Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Semua, Ini Daftar Daerah yang Terdampak Pengetatan Kegiatan di Jawa-Bali

KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat pembatasan sosial di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januri mendatang.

Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. 

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).

Namun, pengetatan ini hanya diterapkan di sejumlah daerah.

Berikut daftarnya:

Banten
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan

DKI Jakarta
Jakarta Pusat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
Jakarta Utara

Jawa Barat
Kota Bogor
Kabupaten Bogor
Kota Depok
Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Cimahi

Jawa Tengah
Kota Surakarta
Boyolali
Sukoharjo
Karanganyar
Wonogiri
Sragen
Klaten
Kota Semarang
Kabupaten Semarang
Kota Salatiga
Kendal
Demak
Grobokan
Banyumas
Cilacap
Purbalingga
Banjarnegara

DIY
Gunungkidul
Sleman
Kulonprogo

Jawa Timur
Kota Malang
Kabupaten Malang
Kota Batu
Kota Surabaya
Gresik
Sidoarjo

Bali
Kota Denpasar
Kota Badung

Parameter pembatasan

Ada empat parameter untuk menentukan suatu wilayah harus melakukan pengetatan, yaitu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Selanjutnya, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.

"DKI bed occupancy rate (tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit) di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, sementara Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70 persen," jelas Airlangga.

"Selain itu Jawa Tengah bed occupancy rate di atas nasional, kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen, kematian di atas nasional," jelas Airlangga.

Penerapan pembatasan itu akan menyasar kegiatan kerja hingga kegiatan keagamaan.

Untuk tempat kerja, pembatasan dilakukan dengan hanya mengizinkan 25 persen pekerja di kantor, sementara kegiatan belajar mengajar semuanya secara online.

Pusat perbelanjaan juga hanya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB serta kegiatan makan dan minum di tempat maksimal dengan kapasitas 25 persen.

Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheni, Mutia Fauzia | Editor: Dani Prabowo, Bambang P Jatmiko)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/07/095000565/tak-semua-ini-daftar-daerah-yang-terdampak-pengetatan-kegiatan-di-jawa-bali

Terkini Lainnya

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu 'Fuel Card' Mulai 1 Agustus

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu "Fuel Card" Mulai 1 Agustus

Tren
9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke