KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat pembatasan sosial di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januri mendatang.
Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).
Namun, pengetatan ini hanya diterapkan di sejumlah daerah.
Berikut daftarnya:
Banten
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
DKI Jakarta
Jakarta Pusat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
Jakarta Utara
Jawa Barat
Kota Bogor
Kabupaten Bogor
Kota Depok
Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Cimahi
Jawa Tengah
Kota Surakarta
Boyolali
Sukoharjo
Karanganyar
Wonogiri
Sragen
Klaten
Kota Semarang
Kabupaten Semarang
Kota Salatiga
Kendal
Demak
Grobokan
Banyumas
Cilacap
Purbalingga
Banjarnegara
DIY
Gunungkidul
Sleman
Kulonprogo
Jawa Timur
Kota Malang
Kabupaten Malang
Kota Batu
Kota Surabaya
Gresik
Sidoarjo
Bali
Kota Denpasar
Kota Badung
Parameter pembatasan
Ada empat parameter untuk menentukan suatu wilayah harus melakukan pengetatan, yaitu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Selanjutnya, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.
"DKI bed occupancy rate (tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit) di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, sementara Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70 persen," jelas Airlangga.
"Selain itu Jawa Tengah bed occupancy rate di atas nasional, kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen, kematian di atas nasional," jelas Airlangga.
Penerapan pembatasan itu akan menyasar kegiatan kerja hingga kegiatan keagamaan.
Untuk tempat kerja, pembatasan dilakukan dengan hanya mengizinkan 25 persen pekerja di kantor, sementara kegiatan belajar mengajar semuanya secara online.
Pusat perbelanjaan juga hanya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB serta kegiatan makan dan minum di tempat maksimal dengan kapasitas 25 persen.
Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheni, Mutia Fauzia | Editor: Dani Prabowo, Bambang P Jatmiko)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/07/095000565/tak-semua-ini-daftar-daerah-yang-terdampak-pengetatan-kegiatan-di-jawa-bali