Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai di Media Sosial, Bolehkah Beberapa Anggota Keluarga dalam 1 KK Menerima BLT UMKM?

Kompas.com - 25/12/2020, 19:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasikan pertanyaan mengenai penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook ‎?????? ?????? di grup Facebook INFO KARTU PRAKERJA & LOWONGAN KERJA, Rabu (23/12/2020).

Dalam unggahannya itu, yang bersangkutan menjelaskan bawa nama ayah dan ibunya masuk dalam daftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?

Yang ingin dia tanyakan, apakah boleh beberapa anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan tersebut.

"Acc min.
#ASK
Assalamualaikum. Izin bertanya suhu. Nama ayah dan ibu saya terdaftar sebagai penerima BPUM, apakah bisa suami istri yg masih dalam 1 KK menerima bantuan tersebut?," tulisnya.

Hingga Jumat (25/12/2020) sore, unggahannya itu mendapat ratusan komentar dari sesama warganet Facebook.

Baca juga: Penjelasan BRI soal Adanya Notif SMS Dana BLT UMKM tetapi Belum Terdaftar di eform.bri.co.id

Lantas, apakah memang boleh beberapa anggota keluarga atau semuanya yang masih dalam 1 KK menerima BLT UMKM tersebut?

Penjelasan Kemenkop UKM

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman memastikan, beberapa atau bahkan semua anggota keluarga dalam 1 KK bisa saja menerima BLT UMKM.

Syaratnya adalah masing-masing anggota keluarga tersebut wajib memiliki usaha yang berbeda dari anggota keluarganya yang lain.

Baca juga: BSU Termin II Tahap 6 Sudah Cair, Ini Penjelasan Kemnaker...

Hanya saja, lanjut Hanung, untuk golongan ini tidak akan menjadi prioritasnya dikarenakan ada beberapa alasan.

"Karena dana juga terbatas, lalu masyarakat lain yang membutuhkan bantuan ini masih sangat banyak ya. Maka dari itu tidak kita prioritaskan," kata Hanung kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/12/2020).

Di satu sisi, tutur Hanung, pihaknya juga tidak mengatur apakah beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK boleh menerima bantuan atau tidak.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Pihaknya berharap penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dapat tersalur secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pada kesempatan ini, Hanung juga mengaku bahwa pihaknya sedikit mengalami kesulitan ketika harus menyaring satu per satu penerima bantuan ini.

"Kalau kita tidak bisa mendeteksi dan akhirnya lolos dapat bantuan, ya sudah enggak apa-apa karena juga enggak melanggar peraturan," jelasnya.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Harus bergerak cepat

Lebih lanjut, Hanung menyebut bahwa pihaknya harus bekerja dan bergerak cepat untuk mengambil keputusan.

Apabila terlalu rumit, nantinya akan berujung pada lamanya waktu penyaluran bantuan.

"Waktu itu arahan saat rapat komite dikatakan kalau jangan dibuat rumit. Kalau terlalu rumit nanti malah enggak tersalur," kata dia.

"Sehingga, kalau ada yang "ngrembes" (beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK dapat bantuan) seperti itu ya mungkin saja ada, tapi presentasenya kecil sekali," imbuh dia.

Baca juga: NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Apakah Dana BLT UMKM Tetap Bisa Cair?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com