Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai di Media Sosial, Bolehkah Beberapa Anggota Keluarga dalam 1 KK Menerima BLT UMKM?

Kompas.com - 25/12/2020, 19:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penjelasan Kemenkop UKM

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman memastikan, beberapa atau bahkan semua anggota keluarga dalam 1 KK bisa saja menerima BLT UMKM.

Syaratnya adalah masing-masing anggota keluarga tersebut wajib memiliki usaha yang berbeda dari anggota keluarganya yang lain.

Baca juga: BSU Termin II Tahap 6 Sudah Cair, Ini Penjelasan Kemnaker...

Hanya saja, lanjut Hanung, untuk golongan ini tidak akan menjadi prioritasnya dikarenakan ada beberapa alasan.

"Karena dana juga terbatas, lalu masyarakat lain yang membutuhkan bantuan ini masih sangat banyak ya. Maka dari itu tidak kita prioritaskan," kata Hanung kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/12/2020).

Di satu sisi, tutur Hanung, pihaknya juga tidak mengatur apakah beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK boleh menerima bantuan atau tidak.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Pihaknya berharap penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dapat tersalur secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pada kesempatan ini, Hanung juga mengaku bahwa pihaknya sedikit mengalami kesulitan ketika harus menyaring satu per satu penerima bantuan ini.

"Kalau kita tidak bisa mendeteksi dan akhirnya lolos dapat bantuan, ya sudah enggak apa-apa karena juga enggak melanggar peraturan," jelasnya.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com