KOMPAS.com - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah selesai. Kendati demikian, belum semua kementerian/lembaga selesai mengusulkan dan menetapkan NIP.
NIP atau Nomor Induk Pegawai merupakan nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, serta tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin dan nomor urut.
Sebelumnya diberitakan bahwa pengusulan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterima paling lambat 30 November 2020.
Dengan begitu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020. Namun belum semua instansi selesai usul dan menetapkan NIP para CPNS baru tersebut.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Lantas sampai kapan penetapan NIP dilakukan?
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan bahwa belum semua instansi selesai menetapkan NIP. Terkait batas waktunya, dia berharap bulan Desember sudah selesai.
"Diharapkan Desember ini penetapan NIP instansi oleh BKN selesai," katanya kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Apabila penetapan NIP belum selesai, maka imbuhnya SK CPNS belum bisa diterbitkan.
Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?
"Iya PPK instansi harus menerbitkan SK CPNS dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)," katanya lagi.
Sebelumnya Paryono menjelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi CPNS baru bisa mulai bekerja setelah mendapatkan SPMT.
Kapan mereka akan mulai bekerja tercantum dalam surat tersebut. Misalnya tercantum 1 Januari 2021, maka yang bersangkutan harus mulai masuk pada tanggal tersebut.
Diberitakan Kompas.com (11/12/2020), masyarakat dapat memantau penetapan NIP di laman: Rekap Penetapan NIP.
Terdapat beberapa keterangan dalam laman itu, yakni entri instansi, usul masuk, ACC, BTL, dan TMS.
Paryono menjelaskan keterangan ACC artinya sudah selesai diproses.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Sementara itu keterangan "Usul masuk" artinya posisi dokumen ada di BKN.
"Kalau usul masuk dan ACC sama (jumlahnya) berarti sudah selesai semua," imbuhnya.
Dia mengatakan, selain itu ada keterangan "BTL" (Berkas Tidak Lengkap). Itu artinya ada dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan. Terakhir adalah "TMS" (Tidak Memenuhi Syarat).
"(TMS) Artinya jika yang lulus ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, misal formasi guru bahasa Indonesia ternyata dia lulusan bahasa Jawa," kata Paryono.
Baca juga: 839 PNS Terdeteksi Covid-19, Ini Imbauan BKN