KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sejumlah aturan yang berlaku pada masa libur Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Salah satu aturannya adalah mereka yang bertandang ke Bali wajib mengisi eHAC atau electronic-Health Alert Card (eHAC).
eHAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan, yang sebelumnya masih berbentuk manual.
Kartu elektronik eHAC disosialisasikan penerapannya mulai 1 Mei 2020 dan diatur melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahhan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes pada 24 April 2020.
Kepala Seksi Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kemenkes mengatakan, eHAC masih digunakan untuk mengawasi pelaku perjalanan.
“Masih digunakan untuk pengawasan pelaku perjalanan yang datang dari daerah terjangkit baik internasional dan domestik,” kata Made saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Ia menjelaskan, eHAC saat ini dibutuhkan bagi para pelaku perjalanan yang datang dari daerah terjangkit baik internasional dan domestik.
Baca juga: Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021
Bagaimana cara mengisi eHAC? Simak panduannya berikut ini!
Pengisian eHAC dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi mobile maupun melalui web resmi eHAC.
Melalui aplikasi ponsel
1. Unduh aplikasi " EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.
2. Setelah diunduh, lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat
3. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik e-HAC maka pilih tombol “visitor” atau “pengunjung”
4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yakni:
5. Setelah memilih Tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2 pilihan yakni: