KOMPAS.com - Sejumlah provinsi memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2020.
Pemutihan pajak kendaraan tahun 2020 ini diberlakukan di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, Bengkulu, hingga Sumbar.
Selengkapnya, simak jadwal pemutihan pajak kendaraan 2020 berikut ini:
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang masa pembebasan denda bagi seluruh objek pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.
"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.
Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib pajak mengajukan permohonan
2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.
Baca juga: Twitter Hapus Twit Satgas Corona Gedung Putih yang Sebut Masker Tak Efektif
Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain Jawa Tengah, sejumlah provinsi lain juga memberikan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut daftarnya:
Melansir situs resmi Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB. Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
Baca juga: Gelombang Kedua, Italia Catat Rekor Tertinggi Kasus Harian Covid-19
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.