Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Sprindik KPK terhadap Menteri BUMN Erick Thohir

Kompas.com - 11/12/2020, 12:47 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar surat perintah penyidikan dengan kop surat KPK untuk melakukan penyidikan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada 2 Desember 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan surat perintah penyidikan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir yang beredar tersebut hoaks. Menurutnya, KPK tidak pernah mengeluarkan surat itu.

Narasi yang Beredar

Di media sosial beredar surat perintah penyidikan (sprindik) dengan kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menugaskan empat penyidik KPK untuk menyidik Menteri BUMN Erick Thohir.

Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia yang dilakukan Erick Thohir.  Sprindik ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 2 Desember 2020.

Empat penyidik KPK yang ditugaskan yakni Novel Baswedan, Ferdhian Ivandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyadi.

Berikut penugasan terhadap empat penyidik KPK tersebut, sesuai dengan sprindik yang beredar:

"untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-10 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasar 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Bantahan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir hoaks. Dia menegaskan, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Firli menyebut tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat rapid test Covid-19 yang tertuang dalam "sprindik" tersebut.

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli dikutip Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Pihaknya akan mengusut masalah ini. Firli mengaku sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengungkap pelakunya.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegasnya.

Bantahan juga disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," katanya dikutip Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com