Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Peristiwa Nasional yang Trending di Pencarian Google Indonesia pada 2020, Apa Saja?

Kompas.com - 10/12/2020, 07:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Google Indonesia resmi mengumumkan Year in Search 2020 pada Rabu (9/12/2020).

Year in Search 2020 menawarkan informasi dan perspektif unik tentang momen dan tren 2020 berdasarkan penelusuran yang dilakukan di Indonesia.

Selain itu, Year in Search 2020 menggambarkan topik apa saja yang trending di Indonesia sepanjang tahun ini dan mengalami peningkatan dalam periode yang berkelanjutan sepanjang tahun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: 10 Pencarian Populer di Google Selama 2020

Ada sembilan kategori yang diumumkan tahun ini, yaitu Siapa, Kepergian Tokoh, Peristiwa Nasional, Lirik Lagu, Apa Itu, Bagaimana Cara, Resep, Film, dan daftar utama Tren Penelusuran secara keseluruhan.

Dalam daftar Top 10 kategori peristiwa nasional, di antaranya keramaian soal Covid-19, Kartu Prakerja, dan Omnibus Law.

Untuk melihat informasi lebih lanjut tentang Google Year In Search di dunia, dapat
mengunjungi google.co.id/2020.

Baca juga: Google Doodle dan Mengenal Lebih Jauh tentang Sosok Tino Sidin...

Mengingat kembali sejumlah peristiwa itu, berikut ulasannya yang dirangkum dari pemberitaan Kompas.com.

1. Kartu Prakerja

Ilustrasi Kartu Prakerja.prakerja.go.id Ilustrasi Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja merupakan salah satu program Jokowi dan Ma'ruf Amin yang menyasar peningkatan kompetensi kerja untuk mengatasi pengangguran.

Program ini sendiri sempat digaung Jokowi semasa dirinya menjalani masa kampanye tahun lalu.

Program tersebut pun telah menunai kontroversi sejak masa kampanye, hingga akhirnya diimplementasikan pada awal pertengahan tahun ini.

Baca juga: Ruangguru Mundur dari Platform Digital Kartu Prakerja, Apa Dampaknya?

Kontroversinya terletak pada janji Jokowi bahwa pemegang kartu tersebut akan menerima gaji selama belum mendapat pekerjaan, serta dinilai membebani APBN.

Namun setelah itu, Jokowi menegaskan bahwa program kartu pra kerja bukan menggaji pengangguran.

Adapun dalam proses pelaksanaannya, program Kartu Prakerja pun disorot oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra, hingga Sidang Etik Ketua KPK

Komisi Antirasuah menilai ada beberapa penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Walau mengundang sejumlah polemik, Kartu Prakerja sejak diluncurkan 11 April 2020, pemerintah telah membuka 11 gelombang Kartu Prakerja.

Hingga saat ini, total ada 5,9 juta orang yang telah menerima manfaat program ini.

Baca juga: Alasan Ruangguru Mundur dari Platform Digital Kartu Prakerja

Total, selama 7 bulan, ada 43 juta orang yang mendaftar program Kartu Prakerja.

Namun, yang lolos verifikasi surel, nomor telepon, nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) hanya 19 juta pendaftar.

Kartu Prakerja ini dicanangkan akan berlanjut pada tahun depan dan mereka yang telah menjadi peserta pada 2020 dipastikan tak bisa lagi menerima program bantuan ini tahun depan.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Bisa Diakses di Seluruh Indonesia

2. Daftar UMKM Online

Ilustrasi penyaluran BLT UMKM (Dok. Shutterstock) Ilustrasi penyaluran BLT UMKM

Daftar UMKM online juga menjadi salah satu peristiwa nasional yang paling banyak dicari pada 2020 ini.

Masyarakat banyak mencari topik tersebut dikarenakan adanya program bantuan dari pemerintah yang diberikan.

Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Baca juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya

3. Stimulus PLN

Ilustrasi listrik PLNdok PLN Ilustrasi listrik PLN

Program bantuan lain yang banyak dicari adalah Stimulus PLN.

Diberitakan Kompas.com, 1 Desember 2020, pemerintah memperpanjang pemberian subsidi tagihan listrik dalam rangka stimulus Covid-19 bagi pelanggan PLN.

Pelanggan bisa mengakses portal pln.co.id atau via whatsapp.

Keringanan dari yang semula hanya diberlakukan Mei hingga September 2020, kini diberikan sampai Desember 2020.

Baca juga: Hari Listrik Nasional, Bagaimana Sejarahnya?

Subsidi listrik tersebut diberikan bagi pengguna 450 VA dan 900 VA.

Pelanggan 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Selain itu, Bisnis Kecil 450VA juga mendapat pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020, Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020.

Kemudian, pelanggan sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis hingga Desember 2020.

Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Desember 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com