Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Cek Syarat dan Caranya

Kompas.com - 07/12/2020, 06:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan keringanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona. 

Tercatat sedikitnya ada 14 provinsi yang memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020.

Daftar 14 provinsi yang memberikan pembebasan denda PKB dan BBNKB di antaranya:

  1. DIY
  2. Jawa Tengah
  3. Jawa Barat
  4. Banten
  5. Bali
  6. Sumatera Barat
  7. Sulawesi Utara
  8. Sulawesi Tengah
  9. Sulawesi Selatan
  10. Sulawesi Tenggara
  11. Riau
  12. Aceh 
  13. Bengkulu
  14. Papua Barat

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi. 

Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk tetap membayar pajak kendaraannya.

Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

Syarat dan cara pembayaran pajak kendaraan

Mengenai kebijakan keringanan pembebasan denda pajak, Ps Kasi STNK Ditlantas Polda DIY, AKP Maryanto menjelaskan syarat pengurusan pajak sama dengan registrasi kendaraan.

"Jika pengesahan (pajak tahunan, STNK belum habis masa berlaku), cukup melampirkan fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK dan asli," ujar Maryanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Sementara, untuk perpanjangan STNK juga terdapat syarat kepengurusan yakni:

  • Kendaraan dibawa untuk cek fisik
  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi

Terkait pembebasan pajak, Maryanto menambahkan bahwa tidak ada batasan minimal berapa lama (tahun) keterlambatan pajak kendaraan tersebut.

"Tidak ada batasan," ujar dia.

Untuk mengurus pembebasan pajak ini, Maryanto mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengunjungi kantor Samsat.

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

Proses balik nama

Dilansir dari Motorplus, (30/10/2020), untuk proses balik nama maka dokumen persyaratan yang dibawa yakni KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Untuk dokumen kopian, sebaiknya dimasukkan dalam map dan dipisah dengan BPKB asli dan kwitansi pembelian kendaraan.

Apabila proses balik nama beda wilayah, maka pelapor wajib melakukan proses cabut dokumen terlebih dulu. Kemudian, kendaraan yang ingin dibalik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

 

Apabila sudah selesai pelapor akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama.

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada pelapor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com