Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Tersiar informasi di media sosial bahwa Kota Solo, Jawa Tengah, akan menerapkan karantina wilayah (lockdown) pada 10 Desember 2020 hingga Januari 2021.
Informasi itu tidak benar.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
Pemkot Surakarta berencana menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Akun Facebook goelasem pada Kamis (3/12/2020) mengedarkan informasi mengenai Pemkot Surakarta bakal menetapkan lockdown pada 10 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021. Berikut nukilan isi statusnya:
"Sudah baca berita terakhir??
Kota Surakarta, lockdown tidak hanya Pasar Gede nya, ya..?
Melainkan pemerintah Kota Surakarta juga menetapkan lockdown per 10 Desember - 20 Januari 2021.?"
Akun Olivia Tan juga menarasikan hal serupa, tetapi sedikit berbeda di bagian tanggal lockdown. Dalam statusnya, dia menulis lockdown di Kota Solo berlaku pada 10 Desember 2020 hingga 10 Januari 2021.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani menegaskan, tidak benar informasi yang menyebut bahwa Kota Solo menerapkan lockdown pada Desember 2020 hingga Januari 2021.
"Tidak benar," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).
Disinggung soal pembatasan kegiatan jelang libur Natal dan Tahun Baru, Ahyani menjelaskan tengah dibahas rincian pelaksanaannya. Ketetapan pembatasan kegiatan bakal terbit usai Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan