Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-6 Pilkada 2020 dan Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 03/12/2020, 10:03 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tersisa enam hari lagi.

Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Penyelenggaraan Pilkada 2020 menimbulkan kekhawatiran akan menyebabkan meningkatnya penularan virus corona.

Namun, pemerintah memastikan pesta demokrasi daerah tetap berjalan.

Seiring dengan itu, laporan kasus infeksi virus corona harian justru beberapa kali mencatatkan rekor baru.

Dalam 7 hari terakhir (26 November-3 Desember), rata-rata kasus harian di Indonesia mencapai 5.382 kasus.

Tak hanya itu, zona merah per 29 November 2020 kini tercatat di 50 daerah, meningkat dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya yang hanya 28 daerah.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jateng Disorot Jokowi, Bagaimana Persiapan Pilkada di Sana?

Pilkada 2020 dan tingginya risiko ancaman Covid-19

Dengan kondisi ini, epidemiolog Griffith University Dicky Budiman kembali menegaskan bahwa Pilkada 2020 sangat tidak aman.

Selain upaya mitigasi yang kurang, Pilkada kali ini juga dilaksanakan di tengah test positivity rate nasional sangat tinggi.

"Sangat tidak aman, karena minim upaya mitigasi, seperti upaya peningkatan cakupan testing dan tracing di wilayah-wilayah yang akan melaksanakan Pilkada," kata Dicky kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

"Apalagi test positvity rate nasional sangat tinggi atau selalu di atas 10 persen," lanjut dia.

Menurut Dicky, wilayah yang bisa melaksanakan Pilkada 2020 harus memiliki test positivity rate pada kisaran 5-8 persen.

Meski angka itu belum ideal, jelas Dicky, tetapi setidaknya bisa mengurangi risiko transmisi.

Baca juga: Tawuran Antar Pendukung Paslon Pilkada, Mengapa Bisa Terjadi?

Oleh karena itu, ia berharap agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus dites tiga hari sebelum dan sesudah Pilkada.

"Untuk petugas KPPS selain APD lengkap, 3 hari sebelum dan sesudah proses Pilkada harus dites. Selama menunggu hasil tes, tidak boleh ke mana-mana, diam di tempat khusus," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com