KOMPAS.com - Hari ini, Senin (30/11/2020), merupakan hari terakhir pendaftaran penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (28/11/2020), hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Sahrul.
"Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur bulan November adalah 30," kata Sahrul kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Melalui program ini, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan menerima BLT sebesar Rp 2,4 juta.
Bagaimana cara mendaftar dan siapa saja yang bisa mendapatkannya?
Baca juga: [POPULER TREN] Nasib Sisa Saldo Kartu Prakerja | Penjelasan BRI soal BLT UMKM
Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan. Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:
Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, pendaftaran atau pengajuan diri bisa dilakukan di Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline di Kadiskop UKM yang berada di kabupaten atau kota masing-masing.
Sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan, pelaku UMKM harus mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran, yaitu:
Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan