Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Pagi Dinyatakan Lolos BLT UMKM, tapi Sore Jadi Tak Terdaftar | Ini Jumlah Kekayaan Edhy Prabowo

Kompas.com - 27/11/2020, 05:54 WIB
Jihad Akbar

Editor

KOMPAS.com - Beragam pemberitaan mewarnai laman Tren pada Kamis (26/11/2020) hingga Jumat (27/11/2020) pagi.

Mulai dari ramai warganet di media sosial yang mengeluhkan mengenai program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sejumlah warganet mengaku pada pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM tersebut. Namun, pada sore harinya berubah menjadi tidak terdaftar.

Kemudian, ada pula pemberitaan terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut lima berita yang meramaikan laman Tren:

1. Pagi lolos BLT UMKM, tapi sore jadi tak terdaftar

Warganet di media sosial ramai mengeluhkan persoalan program BPUM atau BLT UMKM.

Beberapa warganet pada pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM tersebut, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar. Salah satu keluhan tersebut datang dari pemilik akun Facebook Chesar Junior.

Menanggapi kasus tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan kasus seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya.

Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menyatakan apa penyebab pasti sebelum dilakukan pendalaman dan pengecekan data-data yang bersangkutan.

Baca informasi selengkapnya di sini:

Pagi Lolos sebagai Penerima Bantuan UMKM, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenkop

2. Edhy Prabowo dan polemik ekspor benih lobster

KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Penangkapan Edhy disebutkan terkait dengan pengelolaan ekspor benih lobster. Ekspor benih lobster (benur) memang sempat menjadi polemik.

Pada masa kepemimpinan Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang benur diizinkan untuk ditangkap dan diperjualbelikan dengan aturan khusus.

Sementara, pada periode kepemimpinan KKP sebelumnya, penangkapan terlebih praktik jual beli benur ini dilarang oleh Susi Pudjiastuti yang menduduki posisi menteri pada saat itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com