Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perjanjian Kerja, PKWT, dan PKWTT...

Kompas.com - 20/11/2020, 17:05 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjanjian kerja adalah salah satu hal yang paling penting diperhatikan saat menerima sebuah tawaran pekerjaan.

Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak.

Hubungan kerja sendiri dapat terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut. 

Untuk itu, sebelum menjalin hubungan kerja, pastikan telah membaca dan memahami isi perjanjian kerja secara cermat.

Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut adalah sejumlah hal yang perlu dipahami:

Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...

Perjanjian kerja

Perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  • Kesepakatan kedua belah pihak (konsensus)
  • Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum (cacat hukum)
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan (objek tertentu)
  • Pekerjaan yagn diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Baca juga: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK, Berikut Cara Klaim Pencairan Saldo JHT di BPJamsostek

Adapun isi dari perjanjian kerja tersebut paling tidak memuat hal-hal berikut:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya
  • Syarat-syarat kerja (memuat hak dan kewajiban para pihak)
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Menurut Undang-Undang, perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau dibuah, kecuali atas persetujuan para pihak.

Baca juga: BCA Buka 4 Posisi Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Berminat?

Macam perjanjian kerja

Perjanjian kerja sendiri dibuat untuk dua macam, yaitu waktu tertentu dan waktu tidak tertentu.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Baca juga: BUMN Buka Program Perekrutan Bersama untuk Putra-putri Papua dan Papua Barat, Ini Informasi Lengkapnya

Menurut Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian kerja ini hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun 
  • Pekerjaan yang bersifat musiman
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

Untuk itu, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Adapun perjanjian ini dapat diperpanjang atau diperbarui. 

Baca juga: Aksi KSPI, Demo Buruh, dan Penolakan UU Cipta Kerja...

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Berbeda dengan PKWT, hubungan kerja PKWTT bersifat tetap. 

Dalam PKWTT, tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia).

Perjanjian kerja ini juga dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. 

Pada PKWTT, perjanjian kerja dapat berbentuk tertulis dan lisan. 

Baca juga: Dibuka Rekrutmen Tamtama PK TNI AU Gelombang II, Syarat Minimal Lulusan SMP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com