9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN
12. Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP
13. Mengikuti kampanye dengan fasilitas negara
14. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon selama masa kampanye
16. Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Baca juga: 362 ASN Kena Sanksi karena Melanggar Netralitas Pilkada 2020
Paryono menjelaskan, pegawai ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Jenis sanksi yang diberikan terkait pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat," ujar dia.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan
Sementara, untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat dengan urutan sebagai berikut.
Baca juga: Kemendagri Ingatkan Pemda Tindaklanjuti Rekomendasi Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.