Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Registrasi Ulang Bantuan Rp 1 Juta untuk Pelaku Budaya

Kompas.com - 18/11/2020, 07:03 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penerima Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) tahap 2 diminta untuk melakukan registrasi ulang sebelum 25 November 2020.

Bantuan APB Tahap II diberikan kepada pelaku budaya dengan besaran Rp 1 juta yang diterimakan dalam sekali penerimaan.

Hingga Selasa (17/11/2020) pukul 13.54 WIB, ada 17.577 pelaku budaya yang melakukan registrasi ulang dari total target penerima APB tahap 2 sebanyak 49.000 orang.

“Mengingat masih banyak yang belum registrasi ulang, kami perpanjang sampai dengan 25 November 2020,” ujar Judi Wahjudin selaku Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Bagaimana cara melakukan registrasi ulang bagi penerima APB tahap 2 supaya bantuan cair?

Baca juga: Pelaku Budaya Penerima Bantuan Rp 1 Juta Wajib Registrasi Ulang Sebelum 25 November

Cara registrasi ulang

Staf Analis Rencana Program dan Kegiatan Ditjen Kebudayaan, Dimas Raditya, menjelaskan, peserta bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai pelaku budaya yang berhak mendapatkan bantuan APB Tahap 2 dengan mengecek NIK pada laman APB Kemdikbud.

Berikut tahapan lengkapnya:

1. Buka laman apb.kemdikbud.go.id, kemudian masukkan NIK untuk mengecek apakah Anda terdaftar atau tidak.

Cara registrasi ulang bantuan APB Tahap 2https://apb.kemdikbud.go.id/ Cara registrasi ulang bantuan APB Tahap 2

2. Jika muncul nama, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data e-mail, diminta membuat password untuk registrasi ulang dan pembuatan akun.

3. Setelah itu, pelaku budaya login ke akun masing-masing, melengkapi profil, kemudian unggah dokumen seperti KTP, buku rekening ekening (BRI, BNI dan Mandiri), NPWP bagi yang memiliki, serta unggah karya sesuai dengan bidang kebudayaan yang digeluti

4. Dokumen dan karya tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim verifikator untuk kemudian disetorkan datanya ke bank untuk dicairkan.

Kriteria penerima APB

Proses seleksi APB Tahap II dilakukan dengan melakukan pendaftaran melalui dinas daerah terkait dan pendaftaran mandiri melalui formulir yang ada pada website APB Kemendikbud.

Proses ini telah dilakukan pada Agustus 2020. 

“Data-data ini kami padankan dengan BPJS ketenagakerjaan dan dengan Dukcapil Kemdagri melalui Pusdatin Kemdikbud," kata Dimas, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Melansir laman resmi APB, ada sejumlah kriteria pelaku budaya untuk mendapatkan bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini.

Kriteria tersebut yakni:

1. Prioritas 1

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya Rp 5 juta rupiah sebelum wabah berlangsung
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta sebelum wabah berlangsung

2. Prioritas 2

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juga sebelum wabah berlangsung
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas Rp 10 juta sebelum wabah berlangsung.

Ada pula sejumlah larangan terkait pemberian APB ini, yaitu:

  • Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat
  • Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter
  • Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain
  • Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com