Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periode Pemberkasan CPNS Diperpanjang, Simak Informasinya...

Kompas.com - 15/11/2020, 17:21 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Periode pengunggahan dokumen pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 diperpanjang.

Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

Berdasarkan unggahan BKN, disebutkan bahwa periode pengunggahan ini diperpanjang hingga 21 November 2020.

Sebelumnya, tahapan pemberkasan ini dijadwalkan ditutup pada 15 November 2020.

Penjelasan BKN

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan adanya informasi tersebut.

"Iya (benar)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/11/2020).

Menurut dia, perpanjangan ini dilakukan karena sejumlah alasan, termasuk alasan teknis hingga permintaan dari instansi.

"Karena kemarin ada kendala teknis dan beberapa instansi mengajukan perpanjangan waktu sanggah," jelasnya.

Baca juga: Pemberkasan CPNS 2019, Bagaimana Ketentuan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba?

Sementara, terkait dengan jadwal tahapan selanjutnya, Paryono menyebut sejauh ini belum ada perubahan.

Sebagai informasi, berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V/116-4/99, setelah pemberkasan usai, jadwal yang tersisa adalah pengusulan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS.

Dokumen yang diunggah saat pemberkasan

Pemohon SKCK di Polres Jakarta Barat, pada Rabu (4/11/2020).Dokumentasi Humas Polres Jakarta Barat Pemohon SKCK di Polres Jakarta Barat, pada Rabu (4/11/2020).

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan berkas-berkas yang harus diunggah dalam periode pemberkasan.

Secara rinci, berikut adalah 9 kelengkapan berkas yang harus diunggah melalui SSCN:

  • File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
  • File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
  • File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh peserta SSCN
  • File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • File scan surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah
  • File surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
  • File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja)
  • File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSSCN
  • File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada)

Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...

Pengisian DRH

Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah pengisian DRH:

  • Pada portal SSCN peserta yang lulus seleksi CPNS 2019, akan muncul pertanyaan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CPNS?".
  • Pilih "Ya" dan akan muncul tombol pengisian DRH.
  • Pilih tombol "Mengisi DRH".
  • Langkah pertama adalah pengisian data perorangan, yaitu berisikan biodata CPNS. Kolom yang ditandai bintang merah wajib diisi.
  • Langkah kedua adalah pengisian pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan riwayat pendidikan dan riwayat kursus. Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk melengkapi kolom-kolom yang kosong.
  • Peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.
  • Selanjutnya adalah pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, klik tombol "Tambah Kursus". Isikan data-data yang wajib yaitu yang dibintangi merah.
  • Langkah berikutnya adalah pengisian pekerjaan. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada), dan prestasi (jika ada).
  • Kemudian, pengisian data keluarga. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya adalah pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu).
  • Setelah itu, masuk pada pengisian organisasi. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data-data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan CPNS seperti SKCK, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA.
  • Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen. Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat".
  • Kemudian, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatanganinya.
  • Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com