Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Penjelasan BMKG soal Indonesia Disebut Alami Gelombang Panas | Subsidi Gaji Termin II untuk 2,7 Juta Pekerja Cair

Kompas.com - 15/11/2020, 05:45 WIB
Jihad Akbar

Editor

KOMPAS.com - Beragam pemberitaan mewarnai laman Tren pada Sabtu (14/11/2020) hingga Minggu (15/11/2020) pagi.

Mulai dari penjelasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait informasi Indonesia disebut mengalami gelombang panas.

Selanjutnya, ada juga pemberitaan mengenai bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II untuk batch 2 mulai dicairkan untuk 2,7 juta pekerja.

Selain itu, ada juga penjelasan dari ilmuwan LIPI mengenai alasan laron atau alate sering muncul setelah hujan.

Berikut lima berita yang meramaikan laman Tren:

1. Penjelasan BMKG soal Indonesia disebut alami gelombang panas

Sebuah pesan yang menginformasikan Indonesia mengalami gelombang panas beredar luas di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, disebutkan suhu di beberapa tempat telah mencapai 38 derajat celsius atau lebih, bahkan di siang hari dapat mencapai 40 derajat celsius.

Kabid Diserminasi Informasi Iklim dan Kualitas Udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Hary Tirto Djatmiko menegaskan, tidak benar gelombang panas sedang terjadi di Indonesia.

Hary menjelaskan, gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.

Penjelasan selengkapnya bisa dibaca di sini:

Indonesia Disebut Alami Gelombang Panas, Ini Penjelasan BMKG

2. Subsidi gaji termin II untuk 2,7 juta pekerja cair

Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau gaji ( BSU) batch 2 termin II mulai Kamis (12/11/2020).

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, pencairan BSU batch 2 termin II ini menyasar 2.713.434 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ujar Ida.

Ida akan mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Dia juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran pada termin kedua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com