KOMPAS.com - Korea Selatan mulai mendenda orang-orang yang tidak memakai masker di depan umum mulai Jumat (13/11/2020).
Sanksi denda ditetapkan setelah ada lonjakan kasus harian yang terus meningkat.
Dilansir dari Al Jazeera, Sabtu (14/11/2020), Korea Selatan telah mengonfirmasi 205 kasus baru Covid-19.
Angka ini pertama kalinya kasus harian di Korse tercatat di atas 200 kasus sejak awal September 2020.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) telah membuat undang-undang soal pemberlakuan denda bagi orang yang pergi ke tempat umum tanpa mengenakan masker.
Orang yang tertangkap tanpa masker di tempat umum, termasuk klub malam, mal, taman hiburan, dan salon, akan dikenakan denda hingga 100.000 won atau Rp 1,2 juta.
Baca juga: Cara, Aturan hingga Alasan Mengapa Masker Kain Harus Dicuci Setiap Hari
Sementara itu, pengelola tempat-tempat tersebut dapat dikenakan denda hingga 3 juta won atau Rp 38,3 juta.
Dari kasus-kasus baru tersebut, 166 kasus berasal dari transmisi lokal dan 39 kasus lainnya merupakan kasus impor.
Lebih dari 65 persen kasus yang ditularkan secara lokal berasal dari Seoul dan provinsi Gyeonggi, wilayah padat penduduk di dekat ibu kota.
Otoritas kesehatan mengaitkan peningkatan kasus ini terkait dengan pertemuan pribadi dan fasilitas umum, yang mempersulit upaya untuk mengidentifikasi rute penularan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan