Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Youtuber Ngevlog di Lawang Sewu Harus Bayar Rp 3 Juta Per Jam, Ini Penjelasan Pengelola

Kompas.com - 14/11/2020, 22:08 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video menginformasikan adanya YouTuber yang sedang merekam video untuk vlognya di obyek wisata Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah diminta membayar Rp 3 juta per jam, viral di media sosial pada Sabtu (14/11/2020).

Dalam video disebutkan bahwa YouTuber dengan nama akun "Kirandika Channel" sedang berkeliling tempat wisata Lawang Sewu. 

Namun tak lama kemudian, pemilik akun didatangi satpam dan terdengar bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 3 juta per jam karena merekam video di lingkungan Lawang Sewu.

Baca juga: Museum Lawang Sewu Kembali Dibuka, Jumlah Pengunjung Dibatasi

Mengetahui hal itu, vlogger tersebut mengaku terkejut dan tidak tahu-menahu mengenai aturan biaya yang disebutkan satpam.

"Orang-orang enggak bilang e, pak. Katanya cuma bayar guide," ujar pemilik akun "Kirandika Channel" dalam video berdurasi 1 menit 38 detik ini.

"Rencananya saya mau ajak guide-guide, itu kan masuknya cuma Rp 10.000, jadi lebih ringan," lanjut dia.

Kemudian, pihak perekam pun meminta maaf kepada satpam dan mengaku hanya berjalan-jalan dan berfoto saja.

Selain diunggah di Youtube, video tersebut juga diunggah oleh akun Twitter LAMBE FESS, @LAMBE_FESS.

"Min! Wdyt?" tulis akun @LAMBE_FESS dalam twitnya.

Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 1.100 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Unggahan video Youtube tersebut juga dapat disimak di sini: 

Baca juga: Beli Tiket Lawang Sewu Harus secara Online, Ini Caranya

Penjelasan pengelola Lawang Sewu

Menanggapi hal itu, Humas PT KA Wisata yang merupakan pengelola lokasi wisata Lawang Sewu, M Ilud Siregar mengatakan bahwa pihaknya meminta maaf atas kejadian yang dialami Youtuber tersebut. 

“KAI Wisata menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik akun Youtube Kirandika Channel dan akan menghubungi pemilik akun tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan," ujar Ilud saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/11/2020) malam.

Pihaknya menegaskan, semua prosedur dan tarif atas berbagai kegiatan yang diberlakukan di Lawang Sewu adalah legal sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.

"Namun, tupoksi bagi para petugas keamanan di lapangan hanya sebatas menyampaikan informasi terkait prosedur dan mengarahkan pengunjung untuk mendapatkan penjelasan secara langsung dari Customer Service yang berlokasi di Kantor Pengelola Museum," lanjut dia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com