Menurut Ilud, tindakan tersebut ditetapkan guna menghindari adanya salah informasi atau missed communication.
Setelah kejadian tersebut, pihak pengelola telah melakukan kegiatan pembinaan khusus guna mensosialisasikan ulang Peraturan Perusahaan.
Beserta tupoksi yang berlaku kepada seluruh Petugas Keamanan dan Petugas Lapangan di Lawang Sewu agar ke depan tidak terulang kejadian yang sama.
Baca juga: 6 Buah Termahal di Dunia: Stroberi Rp 59 Juta hingga Melon Rp 675 Juta
Terkait tindakan melakukan pengambilan gambar (photo shoot) atau merekam video, Ilud mengatakan bahwa pihak Lawang Sewu memang memberlakukan biaya sesuai aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Gedung Bersejarah Lawang Sewu.
"Jika pengunjung ingin melakukan photo shoot atau rekaman video (videografi/cinematografi) untuk kegiatan yang bersifat komersial seperti shooting film dan shooting iklan, maka akan dikenakan biaya penggunaan area pengambilan video/shooting, yaitu senilai Rp 3.500.000 per jam (belum termasuk PPN 10 persen)," ujar Ilud.
Sementara, untuk pengunjung yang ingin menyewa tempat di Lawang Sewu untuk kegiatan gathering, pameran, bazar, expo, pesta pernikahan, seminar, training/pelatihan, konser, photo session, biaya sewa tempat yang dikenakan disesuaikan dengan luasan tempat sewa dan masa sewa.
Biaya yang dikenakan tersebut dibayarkan secara langsung oleh penyewa melalui transfer ke rekening perusahaan.
Prosedur tersebut merupakan prosedur standar yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh petugas di Lawang Sewu.
Baca juga: Ilmuwan Yakin Vaksin Corona Pfizer Akan Mengakhiri Pandemi Covid-19
Ia menambahkan, setiap kegiatan tersebut dapat diselenggarakan di Lawang Sewu setelah adanya kesepakatan antara Lawang Sewu dan Penyewa melalui ikatan kerjasama atau perjanjian kerjasama.
"Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada para pengunjung Lawang Sewu yang merasa kurang puas dengan kekurangan dalam pelayanan kami, khususnya kepada pengunjung Youtuber pemilik akun Kirandika Channel atas kejadian pada hari Minggu yang lalu," ujar Ilud.
"Bilamana petugas kami ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hal tersebut, kami tidak akan segan untuk langsung menindak tegas petugas dimaksud sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan," imbuhnya.
Ilud menegaskan, bagi pengunjung yang melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video untuk dekomentasi pribadi dengan menggunakan handphone dan pengambilan gambar menggunakan monopod (tongsis) masih dibolehkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.