Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja.
Adapun besarannya sudah ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan.
Biasanya besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc sampai 250 cc bakal dikenakan Rp 35.000.
Sedangkan kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenai biaya Rp 153.000.
Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (10/12/2019), santunan untuk korban kecelakaan bermacam-macam besarannya.
Mulai dari biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), sampai sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
Untuk klaim santunan tersebut, Ihsan mengatakan, dapat dilakukan dengan meminta laporan keterangan terkait kecelakaan pada Satlantas Polres.
"Tinggal minta laporan keterangan terkait kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polres terjadinya kecelakaan, selanjutnya melaporkan klaim di kantor Jasa Raharja," katanya lagi.
Baca juga: Putri Diana, Kecelakaan Tragis, dan Althorp Park...