Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kode SWDKLLJ pada STNK, Apa Arti dan Fungsinya?

Kompas.com - 13/11/2020, 09:07 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kecelakaan tunggal

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi, Rio Ulin Mardin menjelaskan bahwa santunan tersebut dapat diklaim asalkan bukan kecelakaan tunggal.

"Terkait cara klaim santunan tersebut, ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), segera buat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja," ujar Rio saat diwawancarai Kompas.com, (10/12/2019).

Rio menjelaskan, setelah laporan dipelajari, petugas akan mendatangi rumah sakit untuk mendapat data dan informasi lanjutan.

"Nanti besaran biayanya akan ditransfer atau didatangi langsung ke rumah korban," lanjut Rio.

Adapun besaran santunan bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan Jasa Raharja, maka sisa biaya tidak ditanggung.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Berboncengan Dengan Sepeda Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com