Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi, Rio Ulin Mardin menjelaskan bahwa santunan tersebut dapat diklaim asalkan bukan kecelakaan tunggal.
"Terkait cara klaim santunan tersebut, ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), segera buat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja," ujar Rio saat diwawancarai Kompas.com, (10/12/2019).
Rio menjelaskan, setelah laporan dipelajari, petugas akan mendatangi rumah sakit untuk mendapat data dan informasi lanjutan.
"Nanti besaran biayanya akan ditransfer atau didatangi langsung ke rumah korban," lanjut Rio.
Adapun besaran santunan bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan Jasa Raharja, maka sisa biaya tidak ditanggung.
Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan