Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Revisi Kebijakan Penanganan Covid-19 Jadi 5 Level

Kompas.com - 07/11/2020, 08:29 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Persebaran virus corona di Korea Selatan masih terus terjadi, meski pemerintah setempat sempat berhasil mengendalikan laju pandemi dengan melakukan pelacakan kontak secara besar-besaran menggunakan teknologi khusus.

Namun, beberapa waktu terakhir kasus, infeksi di Negeri Ginseng itu kembali merangkak naik.

Berdasarkan laporan The Straits Times, Jumat (6/11/2020), kasus infeksi di Korea Selatan terpantau melampaui angka 100 per hari sejak 12 Oktober.

Ketika itu level jaga jarak sosial terendah, yakni level 1, diterapkan.

Kemudian, pada Jumat (6/11/2020), kasus infeksi baru virus corona dilaporkan ada di angka 145 kasus.

Pemerintah pun kembali berupaya mengatasinya dengan mengoreksi kebijakan-kebijakan yang selama ini sudah dilakukan.

Baca juga: Obat Asal Korea Selatan Diklaim Percepat Waktu Pemulihan Pasien Covid-19

Dikutip dari KBS, 2 November 2020, pemerintah Korea Selatan merevisi aturan soal jaga jarak sosial, yang semula hanya 3 tingkat (level 1; 2; dan 3) menjadi 5 tingkat (level 1; 1,5; 2; 2,5; dan 3).

Kriteria yang lebih ketat diberlakukan untuk menaikkan level ini, dan tindakan karantina ditegakkan dengan menyesuaikan kondisi regional, bukan nasional.

Untuk level 1, rata-rata jumlah infeksi harus kurang dari 100 kasus per hari di wilayah Seoul selama sepekan, dan rata-rata kurang dari 30 kasus di wilayah lain.

Di level ini, area-area publik masih boleh beroperasi dengan menerapkan pembatasan kuota dan penjarakan yang aman.

Level 1,5 adalah apabila rata-rata kasus mingguan di wilayah Ibu Kota mencapai 100 dan ada 10-30 penularan di wilayah lainnya.

Level 2 adalah ketika kasus melebihi jumlah 200 di wilayah Seoul dan melebihi 60 di wilayah lain.

Pada level ini, 5 jenis fasilitas hiburan seperti bar, klub, ruang karaoke akan dilarang beroperasi dan kafe hanya dapat beroperasi untuk pengiriman dan pesanan yang dibawa pulang.

Baca juga: Aktivis Klaim Korea Utara Biarkan Korban Covid-19 Kelaparan sampai Mati Lalu Dibakar

Level 2,5 diberlakukan jika ada lebih dari 400 kasus infeksi terjadi.

Pada kondisi ini fasilitas serbaguna lainnya harus ditutup, misalnya ruang pernikahan, kafe internet, rumah duka,  tempat konser, dan bioskop. Di tahap ini, acara yang melibatkan lebih dari 50 orang sudah dilarang.

Terakhir, level 3 akan berlaku ketika ada lebih dari 800 kasus infeksi. Jika level tertinggi ini sudah terjadi, maka secara efektif negara akan dikunci atau diberlakukan lokdown.

Acara yang melibatkan 10 orang atau lebih dilarang dan semua sekolah akan beralih ke sistem pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Warga Korea Selatan Meninggal Disebut karena Vaksin Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com