KOMPAS.com - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online pada portal SSCN telah dimulai hari ini, Jumat (6/11/2020).
Seluruh peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan lulus wajib mengisi daftar riwayat hidup sebagai bagian dari tahapan pemberkasan dan akan digunakan untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP).
Pengisian DRH dan penyampaian berkas melalui akun masing-masing peserta di laman SSCN, selambat-lambatnya dilakukan pada 15 November 2020.
Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengimbau kepada para peserta yang dinyatakan lulus untuk membaca buku petunjuk pengisian DRH dan pemberkasan pada laman SSCN.
"Setelah membaca dan pahami baik-baik, baru lakukan pemberkasan sesuai yang diminta. Jangan sampai salah upload dokumen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan
Terbaru, BKN kembali mengunggah daftar berkas yang harus diunggah pada tahapan pemberkasan ini.
Selamat sore #SobatBKN, dalam pemberkasan CPNS2019 pastikan syarat-syarat tsb sudah kalian miliki untuk kemudian diunggah pada laman SSCN. pic.twitter.com/zUW0qv7rhB
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) November 6, 2020
Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa