Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberkasan CPNS 2019: Banyak Surat yang Diurus, Mungkinkah Ada Perpanjangan Waktu?

Kompas.com - 06/11/2020, 19:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang lolos seleksi kini memasuki tahap pemberkasan dokumen. 

Pemberkasan dilakukan di laman SSCN. Peserta harus melakukan login dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Adapun waktunya dibatasi hingga 15 November 2020.

Data yang wajib diisikan peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 di DRH:

  • Data perorangan
  • Riwayat pendidikan
  • Riwayat pekerjaan
  • Data keluarga
  • Riwayat organisasi

Selain itu peserta yang lulus juga wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:

  1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang warna merah.
  2. Scan ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS. Bisa dari puskesmas maupun rumah sakit.
  5. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Bisa didapat dari unit-unit kesehatan pemerintah.
  6. Surat pernyataan 5 poin yang sudah bermaterai dan ditandatangani
  7. Surat pernyataan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun yang sudah bermaterai dan ditandatangani.
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi yang telah memiliki pengalaman kerja).
  9. Daftar Riwayat Hidup yang bermaterai dan ditandatangani. Ini didapat dengan mengisi DRH di SSCN.

Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup di SSCN CPNS 2019

Di media sosial, sejumlah warganet mengeluhkan kurangnya waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Hal itu ramai dibicarakan lewat kolom komentar Facebook BKN.

Tangkapan layar terkait permintaan perpanjangan waktu pemberkasan CPNS 2019BKN Tangkapan layar terkait permintaan perpanjangan waktu pemberkasan CPNS 2019

Di beberapa daerah, beberapa warganet menybutkan, banyak yang mencari surat keterangan sehat sehingga mereka harus mengantre.

Ada yang meminta agar tahapan pemberkasan diperpanjang karena keterbatasan fasilitas sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Mungkinkah ada perpanjangan waktu?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, waktu pemberkasan masih seperti yang ditetapkan sebelumnya yaitu dibatasi sampai 15 November.

"Belum ada arahan soal perpanjangan waktu pemberkasan. Jadi sampai saat ini pemberkasan online selambat-lambatnya tanggal 15," katanya pada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai negeri Sipil disebutkan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Sudah Diumumkan, Berikut Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS Kementan

Setelah peserta melakukan pemberkasan, dokumen-dokumen itu masih akan dicek oleh petugas.

Petugas akan mengecek kebenaran data dalam daftar riwayat hidup, kesesuaian kualifikasi pendidikan atau ijazah, keabsahan SKCK, keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika dan sejenisnya.

SKCK yang dilampirkan harus diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Mengaku Kedinginan dan Protes Ponsel Disita

Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Mengaku Kedinginan dan Protes Ponsel Disita

Tren
Polisi Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Perannya dalam Pengeroyokan

Polisi Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Perannya dalam Pengeroyokan

Tren
Karier Grace Natalie Melejit Usai Pilpres 2024, Terima 2 Jabatan Kurang dari Sebulan

Karier Grace Natalie Melejit Usai Pilpres 2024, Terima 2 Jabatan Kurang dari Sebulan

Tren
Berbeda dengan Manusia, Begini Cara Anjing Melihat Warna dan Dunia

Berbeda dengan Manusia, Begini Cara Anjing Melihat Warna dan Dunia

Tren
Detik-detik Mobil Seret Pompa Pertalite di SPBU Cilegon hingga Berakibat Kebakaran

Detik-detik Mobil Seret Pompa Pertalite di SPBU Cilegon hingga Berakibat Kebakaran

Tren
Jokowi Ungkap Alasan Upacara 17 Agustus Digelar di IKN dan Jakarta

Jokowi Ungkap Alasan Upacara 17 Agustus Digelar di IKN dan Jakarta

Tren
Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa Penyidik KPK

Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa Penyidik KPK

Tren
5 Tanda Hormon Tidak Seimbang, Salah Satunya Sering Lupa

5 Tanda Hormon Tidak Seimbang, Salah Satunya Sering Lupa

Tren
Apa Itu Nyamuk Wolbachia? Berikut Fungsi dan Caranya Mencegah DBD

Apa Itu Nyamuk Wolbachia? Berikut Fungsi dan Caranya Mencegah DBD

Tren
Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tren
Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Tren
Ada Kontes Penamaan 'Bulan Semu' Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Ada Kontes Penamaan "Bulan Semu" Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Tren
Menkominfo Turut Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi 'Online', Apa Katanya?

Menkominfo Turut Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi "Online", Apa Katanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com