Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Simak Tahapan bagi yang Lulus dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Kompas.com - 30/10/2020, 08:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah melewati berbagai tahapan seleksi, hasil calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Semua peserta pada 30 Oktober bisa login ke laman SSCN untuk mengakses pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019.

Setelah itu bagi yang dinyatakan lulus akan ada pilihan untuk melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri.

Lalu bagi yang tidak lulus, ada pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.

Adapun masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak lulus CPNS 2019 namun ingin mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.

Baca juga: Catat, Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019

Berikut ini jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP):

  • 30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019
  • 31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah
  • 4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP
  • 1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.

"Hal-hal yang bisa berdampak pada perubahan hasil, Kalau sanggahan diterima, tapi tidak berpengaruh terhadap perubahan hasil, tidak perlu disampaikan," katanya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).

Lalu sanggahan itu, imbuhnya ditujukan kepada instansi terkait, karena yang mengumumkan nanti adalah instansinya.

Baca juga: Simak, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono menjelaskan salah satu contohnya adalah jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil tersebut.

"Ya misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar tapi tidak diterima," katanya pada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Lanjutnya, sanggahan ditujukan ke instansi terkait tapi lewat website SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Baca juga: Diumumkan Akhir Oktober, Bagaimana Cara Menghitung Nilai Kelulusan CPNS 2019?

Tahapan setelah dinyatakan lulus

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.AFP/JUNI KRISWANTO Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Adapun bagi peserta yang lulus CPNS 2019 dan ingin melanjutkan proses hingga mendapatkan NIP, maka wajib memenuhi pemberkasan.

Berikut ini dokumen pemberkasan yang diunggah di laman SSCN:

  1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah
  2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  3. Transkrip asli
  4. Surat pernyataan 5 poin
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan kesehatan
  7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
  9. Daftar Riwayat Hidup yang sudah ditandatangani

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Hal-hal di atas diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.

Di sana disebutkan daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai. Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id

Surat Keterangan Catatan Kepolisian diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca juga: Artis Banyak Terjerat Narkoba, Fenomena Apa?

Surat pernyataan

Terkait dengan surat pernyataan berisi 5 poin, surat itu sudah disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Surat tersebut berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Selain itu berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Baca juga: Selain Ulin Yusron, Ini 7 Nama Relawan Jokowi yang Masuk Jajaran Komisaris BUMN

Surat pernyataan itu juga berisi tentang tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan itu juga tentang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Terakhir, pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com