KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi menyatakan tak ada kenaikan upah minimum pada 2021, baik upah minium provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (28/10/2020), menurut Menteri Ida, sebanyak 18 provinsi sudah sepakat tidak menaikkan UMP 2021.
Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi
Keputusan pemerintah tidak menaikkan UMP ini mengundang berbagai respons. Seperti apa respons yang muncul?
Komite Tetap Ketenagakerjaan (Kadin) Bob Azam menilai, keputusan untuk tidak menaikkan upah 2021 merupakan langkah tepat.
Sebab, kondisi ekonomi Indonesia saat sedang mengalami tekanan akibat virus corona hingga menyebabkan resesi.
"Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Bob.
Menurut dia, langkah itu lebih baik dilakukan demi memastikan agar perusahaan tetap bisa menggaji karyawannya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah itu.
Ia mengklaim, tak adanya kenaikan upah 2021 akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun di tengah kesulitan ekonomi.
"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," jelas Andi.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah meninjau ulang keputusan itu dan mengajak serikat buruh duduk bersama sebelum mengambil keputusan.
Baca juga: [POPULER TREN] Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi | Update Zona Covid-19
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta agar buruh menerima keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah.
Menurut dia, pandemi virus corona membuat pengusaha mengalami kesulitan sejak Maret 2020.