Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Masker Disebut Wajib SNI

Kompas.com - 26/10/2020, 17:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Di media sosial tersiar narasi bahwa masker yang dipakai wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Narasi itu tidak benar.

Kementerian Perindustrian mengatakan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun di Facebook mengedarkan status soal masker yang dipakai wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Salah satu akun yang menulis hal tersebut yakni Wahid Loebis pada 8 Oktober 2020.

Status Facebook soal kewajiban menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada masker.Facebook Status Facebook soal kewajiban menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada masker.

Akun lain yang mengedarkan narasi serupa yakni Edi Lais Property. Pada 4 Oktober 2020 dia menulis status sebagai berikut:

"Semua wajib pake masker, dan sekarang masker wajib SNI ????
Sampai sini paham kalian??"

Penjelasan

Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela.

Hal ini merespons kekhawatiran, khususnya dari kalangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM), terhadap isu kewajiban sertifikasi SNI bagi masker dari kain.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh mengatakan, penerapan SNI bertujuan sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020.

Masker kain dengan pedoman itu dapat mencegah penyebaran Covid-19 lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat.

"Artinya, industri dalam negeri baik skala UMKM maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain. Tetapi dengan syarat berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela. Seperti diinformasikan sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil- Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020," katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Senada, Kepala Biro Humas, Kerja Sama, dan Layanan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zul Amri, mengatakan penerapan SNI pada masker tidak wajib.

"SNI masker dari kain bersifat sukarela atau tidak wajib. Artinya, produsen dapat menerapkan atau tidak menerapkan SNI tersebut. Jadi tidak ada konsekuensi apa-apa terhadap produsen masker dari kain dikaitkan dengan SNI tersebut," ujar Zul kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Menurutnya, SNI menjadi wajib jika kementerian terkait mengadopsi SNI tersebut menjadi regulasi teknis atau yang sering disebut SNI wajib.

Namun, hingga saat ini tidak ada regulasi teknis yang mewajibkan pemberlakuan SNI tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, narasi di media sosial bahwa masker wajib menerapkan SNI tidak benar.

Kementerian Perindustrian menegaskan, penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

Tren
Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Tren
Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Tren
Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com