Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Temuan soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, dari Penyebab hingga Tersangka

Kompas.com - 24/10/2020, 13:15 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi telah menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu. 

Puntung rokok dan cairan pembersih lantai yang mengandung bahan mudah terbakar disimpulkan menjadi penyebab terjadinya kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung tersebut. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, sejumlah tukang yang merokok membuang puntungnya secara sembarangan.

Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut adalah deretan fakta yang telah ditemukan terkait dengan peristiwa kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini:

1. Gedung yang terbakar

Melansir Harian Kompas, 23 Agustus 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, gedung yang terbakar adalah Gedung Pembinaan di bagian utara.

Di dalam gedung tersebut, ada sejumlah biro, yaitu Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perencanaan, dan Brio Umum.

Kebakaran juga menjalar hingga ruangan Jaksa Agung meski tidak sampai ke ruang tahanan di gedung yang terpisah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memastikan tidak ada bekas perkara atau alat bukti yang terbakar dalam peristiwa ini.

Baca juga: Mengapa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Cepat Membesar? Ini Kata Ahli Teknik Sipil

2. Kerugian mencapai Rp 1,12 triliun

Kerugian akibat kebakaran gedung utama Kejagung di Jakarta Selatan itu pun diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun.

Mengutip Kompas.com, 31 Agustus 2020, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, perkiraan kerugian tersebut terbagi ke dalam dua jenis

Pertama, terkait gedung dan bangunan. Kedua, kerugian yang menyangkut isi di dalam bangunan yang terbakar seperti peralatan dan mesin. 

3. Tidak ditemukan unsur kesengajaan

Terbaru, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa puntung rokok dan pembersih menjadi faktor penyebab kebakaran.

"Mereka (para tukang) merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, cairan pembersih yang ada di sana disebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. 

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

4. Penetapan 8 tersangka

Dari 131 orang yang diminta keterangan, terdapat 64 orang yang dijadikan saksi. Dari 64 orang itu, terdapat lima tukang yang saat itu melakukan sebuah pekerjaan di lantai 6 biro kepegawaian. 

Kelima orang beserta mandor yang tidak hadir mengawasi para tukang tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur perusahaan penyedia beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung juga ditetapkan sebagai tersangka karena mereka menandatangani perjanjian kerja sama untuk menggunakan cairan pembersih lantai yang mengandung fraksi solar.

Baca juga: Deretan Kejadian di Gedung Kejaksaan Agung, dari Kebakaran hingga Temuan Bom Saat Pemeriksaan Djoko Tjandra

5. Tersangka belum ditahan

Mengutip Harian Kompas, Jumat (23/10/2020), Sambo mengatakan, saat ini, penyidik belum menahan para tersangka.

Namun, penyidik akan segera memanggil mereka dan menyiapkan berkas perkara agar segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Sementara, terkait isu adanya petugas kebersihan yang memiliki rekening dengan uang yang cukup besar, menurut Sambo, penyidik tengah mendalami dan membuka rekening itu

Namun, dari penyidikan, tidak ditemuakn hal mencurigakan karena uang tersebut berasal dari proses yang panjang. 

(Sumber: Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo, Devina Halim |Editor: Egidius Patnistik, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com