KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI menetapkan kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (23/10/2020), PJP2U dikenal juga sebagai Passenger Service Charge (PSC).
Kebijakan itu diterapkan untuk mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.
“Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kebijakan penghapusan PSC atau airport tax itu diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober-31 Desember 2020 sebelum pukul 00.01 WIB tanggal 1 Januari 2021.
Ketentuan itu berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket dan penerbangan mulai dari periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020, khusus di bandara yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca juga: Beragam Promo Harbolnas 10.10, dari Makanan hingga Tiket Pesawat
Mana saja bandara yang termasuk di dalamnya?
Berikut ini daftar 13 bandara yang airport tax-nya dihapus:
VP Corporate Communications PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano mengatakan, semua maskapai di 13 bandara tersebut menerapkan kebijakan dari Kemenhub.
"Iya (berlaku) untuk semua maskapai," kata Yado saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Tarif PSC yang selama ini ditambahkan pada komponen tiket penumpang keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta adalah sebesar Rp 130.000 per penumpang.
Sementara, dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta adalah Rp 85.000 per penumpang.
Di Bandara Halim Perdanakusuma, PSC-nya adalah Rp 50.000 per penumpang. Adapun, di Bandara Silangit Rp 60.000 per penumpang.
Di Bandara Banyuwangi tarifnya Rp 65.000 per penumpang dan Bandara Kuala Namu Rp 100.000 per penumpang.
Baca juga: Asyik, Qatar Airways Diskon Tiket Pesawat 30 Persen
Dengan adanya stimulus pemerintah itu, biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang.