Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Amazon Izinkan Sebagian Karyawannya Bekerja dari Rumah hingga Pertengahan 2021...

Kompas.com - 23/10/2020, 06:58 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

Kebijakan WFH di Twitter telah dimulai sejak Maret 2020.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang pekerjaannya wajib dilakukan di kantor, seperti maintenance server.

Kedua, yakni Facebook.

New York Times memberitakan, 21 Mei 2020, Facebook menyatakan pegawainya dapat bekerja dari rumah hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Ini Cara Membuat Avatar Facebook, Tak Perlu Aplikasi Tambahan

Perusahaan ini berencana untuk tetap menerapkan WFH setidaknya sepanjang 2020.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh CEO Facebook Mark Zuckerberg akhir Mei 2020.

"Di periode ini, saya memperkirakan bahwa bekerja remote akan menjadi tren yang tumbuh juga," kata Zuckerberg.

Baca juga: Deretan Perusahaan yang Boikot Iklan di Facebook, dari Ford, Unilever hingga Microsoft

Ketiga, Spotify.

Melansir Variety, 21 Mei 2020, Spotify mengumumkan kepada pegawainya di seluruh wilayah untuk bekerja di rumah hingga akhir tahun 2020.

"Kesehatan dan keamanan pegawai adalah prioritas utama. Tidak ada pegawai yang wajib datang ke kantor dan dapat memilih bekerja di rumah hingga akhir tahun nanti," kata juru bicara Spotify.

Baca juga: Mengenang Kurt Cobain, Ikon Musik Rock Modern

Spotify menyatakan akan terus mengikuti pedoman pemerintah lokal untuk setiap kantor perwakilannya.

Dan berikutnya, yakni Microsoft.

Mengutip Business Insider, 6 Mei 2020, kebijakan WFH itu tetap akan berlaku hingga lockdown dicabut.

WFH akan tetap bersifat opsional bagi para pegawai setidaknya hingga Oktober 2020.

Sebelumnya, kantor Microsoft telah ditutup sejak Maret lalu mengikuti imbauan pemerintah Amerika Serikat untuk tinggal di rumah.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Apple Inc Didirikan, Bagaimana Awal Mulanya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com