Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Beragam Hal yang Bisa Menggugurkan Kelulusan CPNS

Kompas.com - 21/10/2020, 11:20 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seseorang yang telah lulus rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata bisa kehilangan statusnya.

Gugurnya status CPNS tersebut bisa terjadi pada siapa saja, apabila tidak memenuhi sejumlah persyaratan. 

Plt Karo Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, membenarkan hal itu.

"Jika tidak bisa memenuhi syarat-syarat yang disampaikan ke BKN ya bisa gugur, jika tidak dipenuhi bisa gagal," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Jika CPNS gugur, maka secara otomatis tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Adapun, hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Baca juga: BKN: Peserta CPNS 2019 yang Lulus tapi Terlibat Parpol, Otomatis Gugur

Lantas, hal apa saja yang membuat status CPNS seseorang gugur?

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun, yang bisa membuat gugurnya status CPNS di antaranya adalah:

1. Pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, juga pegawai swasta, termasuk pegawai BUMN.

3. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

Baca juga: Panselnas Sediakan Masa Sanggah atas Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019

Paryono memastikan semua persyaratan tersebut sudah diberikan panitia seleksi pada peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Ketika ditanya apakah ada waktu tenggang untuk peserta memenuhi syarat, Paryono menyebut semua aturan sudah disampaikan sejak awal.

"Pada saat melamar sebenarnya sudah ada larangan. Jadi, kalau pada saat melamar mereka menjadi anggota atau pengurus parpol, maka jika mengundurkan diri sebelum mendaftar CPNS maka hal tersebut tidak masalah," jelas Paryono.

Menurutnya, hal tersebut juga berlaku bagi CPNS yang ternyata bekedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com